2. Selanjutnya status warga yang mendaftar di DTKS dibahas dalam musyawarah di tingkat desa/kelurahan.
3. Keputusannya akan dituangkan dalam Berita Acara, kemudian Kepala Desa/Lurah bersama perangkat lainnya menandatangani berkas tersebut.
Baca Juga: Tips War Tiket Konser Coldplay di Jakarta, Jangan Panic Buying!
4. Berita Acara tersebut kemudian dimasukkan operator desa/kecamatan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
5. Dinas Sosial kemudian melakukan verifikasi dan validasi melalui kunjungan rumah tangga yang kemudian hasilnya disampaikan kepada Bupati/Walikota.
6. Bupati/Walikota mengesahkan datanya untuk dilanjutkan ke Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.