Cara Daftar Peserta DTKS Kemensos secara Mandiri, Cuma Bawa KTP dan KK ke Sini

- 17 Mei 2023, 18:42 WIB
Ilustrasi - Masyarakat yang belum terdaftar dan ingin mendapatkan bansos dari pemerintah dapat mendaftar secara mandiri ke DTKS Kemensos
Ilustrasi - Masyarakat yang belum terdaftar dan ingin mendapatkan bansos dari pemerintah dapat mendaftar secara mandiri ke DTKS Kemensos /Tangkapan layar YouTube/Pendamping Sosial//

 

2. Selanjutnya status warga yang mendaftar di DTKS dibahas dalam musyawarah di tingkat desa/kelurahan.

3. Keputusannya akan dituangkan dalam Berita Acara, kemudian Kepala Desa/Lurah bersama perangkat lainnya menandatangani berkas tersebut.

Baca Juga: Tips War Tiket Konser Coldplay di Jakarta, Jangan Panic Buying!

4. Berita Acara tersebut kemudian dimasukkan operator desa/kecamatan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).

5. Dinas Sosial kemudian melakukan verifikasi dan validasi melalui kunjungan rumah tangga yang kemudian hasilnya disampaikan kepada Bupati/Walikota.

 

6. Bupati/Walikota mengesahkan datanya untuk dilanjutkan ke Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

Halaman:

Editor: Cecev Handoyo

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x