Apa Itu PBI JK, Berapa Iuran per Bulannya, dan Siapa Saja Penerima Bansos KIS?

- 22 Mei 2023, 12:06 WIB
Berikut ini penjelasan PBI PJK. nominal iuran per bulan, dan siapa saja yang berhak menerima bansos KIS.*
Berikut ini penjelasan PBI PJK. nominal iuran per bulan, dan siapa saja yang berhak menerima bansos KIS.* /Dok BPJS Kesehatan

 

Tidak seperti jenis kartu BPJS Kesehatan pada umumnya yang beban iuran kesehatannya ditanggung oleh diri pribadi.

Penerima bansos PBI JK biaya jaminan kesehatan sosialnya lewat kartu KIS beban iurannya akan ditanggung oleh pemerintah.

Baca Juga: BPNT Mei 2023 Sudah Cair Rp200.000 Hari ini? Segera Cek Penerima Bansos di cekbansos.kemensos.go.id

Total dana iuran yang akan dialokasikan ke kartu KIS yakni sebesar Rp42,000 per bulan.

Dana iuran PBI JK tersebut tidak bisa dicairkan secara tunai, melainkan akan dicairkan bila Anda sewaktu-waktu membutuhkan penanganan khususu ke rumah sakit.

 

Nantinya dana iuran PBI JK akan dicairkan untuk membayar biaya pengobatan Anda. Hanya perlu memberi kartu KIS pada petugas rumah sakit maka Anda sudah bisa mendapatkan sebagian fasilitas dari rumah sakit.

Lantas siapa saja yang berhak menerima bansos PBI JK?

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x