Baca Juga: 8 Bakwan yang Paling Terkenal di Bondowoso, Ini Alamat Lengkapnya
1. KPM merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
2. KPM termasuk keluarga kurang mampu atau rentan miskin
3. KPM telah terdaftar dalam DTKS Kemensos
Baca Juga: Kenali, Ini 4 Tanda Perilaku Seseorang yang Pasif-Agresif
Berdasarkan informasi pencairan sebelumnya, KPM yang mendapatkan bansos BPNT tahap 1 dan tahap 2 dilakukan secara rapel.
Masyarakat telah mencairkan dana sebesar Rp400.000 untuk periode dua bulan setiap pencairannya.
Hingga saat ini, informasi BLT Rp400.000 untuk periode bulan Mei-Juni 2023 masih belum ada pengumuman resminya.
Baca Juga: Anggota DPR RI Ini Diduga Lakukan Tindakan KDRT terhadap Istrinya, Berikut Tanggapan Fraksi Partai
Namun sementara itu, masyarakat di beberapa wilayah telah menginformasikan BPNT tahap 3 telah cair bulan ini.