d. Masukkan alamat lengkap yang terdiri dari nama Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan serta Desa.
Baca Juga: Nana Mirdad Trending Topik Karena Postingan Foto Paspor, Netizen Auto Insecure
e. Unggah dan lampirkan foto KTP Anda, lalu berfoto selfie dengan KTP masing-masing.
f. Klik 'Buat Akun Baru'.
g. Masuk ke akun yang baru dibuat.
Setelah akun dibuat, masyarakat dapat terus mengajukan data sebagai calon KPM.
Baca Juga: Rekomendasi 5 Tempat Bakso Enak di Cianjur, Lengkap dengan Alamat dan Nomor Telepon
Dengan aplikasi yang sama, pendaftaran KPM dilakukan dengan langkah sebagai berikut.