- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id melalui browser internet atau mesin pencari seperti Google.
- Masukkan alamat tempat tinggal lengkap, termasuk provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, dan desa sesuai dengan daerah tempat tinggal masing-masing.
Baca Juga: Sah! Rafael Struick dan Ivar Jenner Jadi WNI, Persaingan Makin Ketat di Timnas Indonesia
- Ketikkan nama lengkap sesuai yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Masukkan ulang kode captcha yang ditampilkan di laman tersebut.
- Terakhir, klik tombol "Cari Data" atau "Cek Data".
Selanjutnya, tunggu beberapa saat hingga sistem Cek Bansos selesai mencari data sesuai dengan wilayah yang telah diinput.
Baca Juga: Pemkot Depok Temukan Penyakit Lato-Lato pada Sapi, Pengawasan Diperketat Jelang Idul Adha 1444 H
Jika data yang dicek terdaftar sebagai penerima, akan muncul informasi mengenai nama, umur, status, jenis bansos yang diterima (dinyatakan dengan tanda 'Ya' pada kolom PKH), dan periode penyaluran.
Apabila pada kolom penyaluran terdapat keterangan "Mei - Juni 2023", hal ini menunjukkan bahwa KPM terdaftar sebagai penerima PKH Tahap 2 2023.