KJP Plus Tahap 1 2023 Sudah Cair, Ini Cara Cek Penerima dan Besaran Dananya

- 1 Juni 2023, 20:23 WIB
Simak informasi soal pencairan bantuan KJP Plus Tahap 1, termasuk cara cek penerima serta besaran bantuan dana.
Simak informasi soal pencairan bantuan KJP Plus Tahap 1, termasuk cara cek penerima serta besaran bantuan dana. //Instagram.com/@upt.p4op/

PR DEPOK - Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah mencairkan bantuan sosial secara bertahap, dana tersebut berupa Kartu Jakarta Pintar Plus atau KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 1 tahun 2023 dimulai pada 30 Mei 2023. Cara cek saldo penerima dan besarannya di sini. 

Bantuan KJP ini disalurkan oleh Disdik DKI Jakarta kepada keluarga kurang mampu untuk membiayai siswa atau anaknya, bantuan tersebut di antara lain: membantu biaya personal siswa, bulanan untuk siswa sekolah swasta/ madrasah, dan biaya persiapan seleksi masuk perguruan tinggi negeri bagi siswa kelas 12 SMA atau sederajat.

Saefullah Hidayat, selaku Kepala Disdik DKI Jakarta, menyampaikan dana KJP Plus diberikan kepada peserta didik dari keluarga tidak mampu untuk membantu pemenuhan biaya personal siswa bantuan SPP bulanan bagi siswa sekolah atau madrasah swasta, dan bantuan untuk persiapan mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi negeri kepada siswa kelas 12 tentang SMA atau sederajat.

Pada tanggal 30 Mei pencairan dana KJP plus tahap 1 telah dicairkan kepada 664.936 siswa dengan rinciannya sebagai berikut: siswa SD/MI berjumlah 307.214 orang, siswa SMP/ MTS berjumlah 184.343 orang, siswa SMA/MA berjumlah 64.486 orang, siswa SMK berjumlah 107.027, dan PKBM berjumlah 1.866 Siswa.

Baca Juga: Mau Cicip Makanan Legendaris? Nikmati Rujak Soto Banyuwangi, Santapan Khas Sejak 1980

Sementara itu, menurut Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta @upt.p4op, bahwa Pencairan akan dilaksanakan secara bertahap pada 30 Mei 2023.

Cara Cek NIK Penerima KJP Plus Tahap 1 tahun 2023

Adapun cara cek penerima dana KJP Plus tahap 1 tahun 2023 melalui website sebagai berikut:

1. Kunjungi website resmi nya https://kjp.jakarta.go.id/ atau cari di google

Baca Juga: 15 Kata-Kata Positif untuk Menyambut Hari Baru yang Lebih Baik di Juni 2023

2. Scroll ke bawah, lalu klik " Periksa Status Penerimaan KJMU"

3. Masukkan NIK Siswa

4. Klik tahun lalu pilih tahun 2023

5. Klik pilih tahap kemudian klik tahap 1

Baca Juga: One Ok Rock Siap Guncang Jakarta, Ini Tanggal dan Lokasi Konser

6. Lalu klik cek.

Besaran dana yang diterima dari dana KJP Plus, diantara lain

SD/ MI

Jenjang pendidikan SD/MI ini besar dana 250 ribu perbulan. terdiri dari dana rutin sebesar 135 ribu, Dana Berkala sebesar 115 ribu perbulan.

Baca Juga: KPM Harap Bersiap-siap! BPNT dan PKH akan Kembali Cair di Juni 2023

Untuk tambahan SPP SD atau MI ini untuk 6 bulan akan mendapatkan 135 ribu perbulan.

SMP/ Mts

Untuk jenjang selanjutnya yakni SMP atau sederajat mendapatkan dana sebesar 300 ribu perbulan dana tersebut terbagi, Dana Rutin 185 ribu perbulan dan dana berkala 115 ribu perbulan.

Tambahan biaya SPP untuk jenjang SMP atau sederajat swasta untuk 6 bulan akan mendapatkan sebesar 175 ribu perbulan.

Baca Juga: KJMU Tahap 1 2023 Cair Nominal Segini Hari Ini, Cek Segera Penerimanya di Link kjp.jakarta.go.id

SMA/ MA

Jenjang selanjutnya yakni SMA atau sederajat mendapatkan dana sebesar 420.000 per bulan, dana tersebut dibagi terdiri dari, dana rutin sebesar 235 ribu per bulan dan dana berkala 185 ribu per bulan.

Tambahan biaya SPP untuk SMA/ MA Swasta untuk 6 bulan mendapatkan sebesar 290 ribu perbulan.

SMK

Jenjang pendidikan SMK mendapatkan besaran dana Rp. 480.000 per bulan, tersebut terbagi menjadi dua bagian yakni, dana rutin sebesar Rp. 235.000 dan dana berkala Rp. 215.000.

Tambahan untuk biaya SPP SMK swasta akan mendapatkan dana sebesar 240.000 per bulan.

Baca Juga: KJP Plus Sudah Cair? Simak 6 Manfaat Bansos Pendidikan untuk Siswa SD, SMP, SMA, SMK

PKBM

Untuk jenjang pendidikan PKBM akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan, dana tersebut terdiri dari dana rutin Rp 185.000 dan dana berkala Rp 115.000.

Demikian informasi formasi ini kami sampaikan dari dinas pendidikan DKI Jakarta yang segera carikan KJP plus tahap 1 dan cara cek NIK di https://kjp.jakarta.go.id beserta jumlah besaran dana yang dicairkan. ***

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah