Berikut ini ketentuan atau syarat KPM yang mendapatkan bansos tunai BPNT tahap 3.
1. Warga negara Indonesia atau WNI yang tergolong kurang mampu atau rentan miskin.
Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima KJP Plus 2023 lewat Akses kjp.jakarta.go.id
2. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri.
3. Terdaftar di DTKS Kemensos atau di link resmi Kemensos.
Diketahui bansos BPNT 2023 disalurkan kepada penerima setiap bulan sebesar Rp200.000 selama satu tahun.
Namun demikian, BPNT 2023 ini dicairkan di lapangan ternyata dilakukan per periode. Pencairan dirapel selama dua bulan sejumlah Rp400.000.
Baca Juga: Bikin Ngiler! Cek Daftar Warung Tengkleng di Bantul Beserta Alamatnya yang Cocok tuk Wisata Kuliner
Kabarnya pada periode Mei-Juni 2023, pemerintah melalui Kemensos RI melakukan pencairan bansos BPNT di sejumlah daerah dengan nominal Rp 400 ribu per KPM.
Terdapat bebeerapa daerah yang sudah mencairkan dana BPNT tahap 3 periode bulan Mei dan Juni, khususnya wilayah Jawa Barat dan Jawa Timur.