Baca Juga: Diundang ke Istana Merdeka, Presiden Jokowi Sebut Putri Ariani Inspirasi Generasi Muda
1. Buka website resmi Kemensos di tautan berikut www.cekbansos.kemensos.go.id;
2. Lalu, pilih Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan pada kolom yang sudah tersedia;
3. Selanjutnya, masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai e-KTP;
4. Kemudian, isi 4 huruf kode verifikasi sesuai yang tertera dalam laman website;
5. Klik tombol ‘CARI DATA’.
Adapun skema pencairan dana bansos terdiri dari 2 cara yakni, penerima datang langsung ke Kantor Pos yang telah ditunjuk untuk mencairkan uang bantuan sosial sesuai dengan undangan dalam jadwal (ada sesi pagi dan juga sore hari).
Atau opsi kedua yaitu, penyaluran uang bantuan sosial melalui Bank Himbara atau ATM terdekat.
Demikian informasi mengenai kriteria yang berhak terima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH), serta besaran uang bantuan yang akan didapat.***