3. Terdaftar di DTKS baik online mauoun offline.
4. Sudah memiliki KTP asli.
Baca Juga: Pemilu 2024 Gunakan Sistem Proporsional Terbuka, Ini Penjelasan MK
5. Sudah memiliki KK.
6. Sudah memiliki Surat Undangan Pemberitahuan pencairan dari Pemerintah.
7. Datang ke Kantor Pos terdekat.