Pemilu 2024 Gunakan Sistem Proporsional Terbuka, Ini Penjelasan MK

- 15 Juni 2023, 17:01 WIB
Penjelasan MK terkait pemilu 2024 gunakan sistem proporsional terbuka.
Penjelasan MK terkait pemilu 2024 gunakan sistem proporsional terbuka. /ANTARA/Muhammad Adimaja

PR DEPOK - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan para pemohon pada sidang perkara gugatan UU nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilu sehingga sistem pemilu dapat diberlakukan tetap proporsional terbuka.

 

Dengan perkara gugatan Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka hasil persidangan nya tetap memakai sistem pemilu proporsional terbuka.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua majelis hakim MK dalam sidang saat pembacaan putusan di gedung MK Kamis, 15 Juni 2023.

Mahkamah konstitusi mempertimbangkan implementasi penyelenggaraan pemilu tidak disebabkan oleh sistem pemilu.

Baca Juga: 5 Tempat Bakso Enak dan Paling Favorit di Pangkal Pinang, Cek Lokasinya di Sini

Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan permohonan mendalilkan bahwa Penyelenggaraan pemilu yang menggunakan sistem proporsional dengan terbuka telah mendistorsi peran parpol.

Menurut Mahkamah, selanjutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 22E ayat 3 UUD 1045 menyebutkan parpol sebagai peserta pemilihan umum anggota DPRD/DPR, dalam batas nalar yang wajar, dalil para Pemohon adalah sesuatu yang berlebihan.

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x