Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Para Pemohon untuk Seluruhnya, Sistem Pemilu Tetap Terbuka

- 15 Juni 2023, 14:13 WIB
MK menetapkan bahwa sistem pemilu tetap terbuka, dan menolak permohonan para pemohon soal sistem tertutup.
MK menetapkan bahwa sistem pemilu tetap terbuka, dan menolak permohonan para pemohon soal sistem tertutup. /ANTARA/ Muhammad Adimaja/

PR DEPOK - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak permohonan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) telah membuat sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku. Putusan ini menegaskan komitmen untuk menjaga transparansi dan keterbukaan dalam proses pemilihan umum di Indonesia.

"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, Kamis.

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, dalam pembacaan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Kamis, dengan tegas menyatakan penolakan permohonan para pemohon. Keputusan ini membawa harapan baru bagi partai politik dan rakyat Indonesia untuk terus melanjutkan perjalanan demokrasi yang berkualitas.

"Dalil tersebut hendak menegaskan sejak penyelenggaraan Pemilihan Umum 2009 sampai dengan 2019 partai politik seperti kehilangan peran sentral-nya dalam kehidupan berdemokrasi," ujar Saldi Isra.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH 2023 secara Online

Dalam sidang perkara nomor 114/PUU-XX/2022, Hakim Konstitusi Saldi Isra memberikan argumen yang kuat terkait distorsi peran partai politik yang menjadi dasar permohonan gugatan.

"Karena, sampai sejauh ini, partai politik masih dan tetap memiliki peran sentral yang memiliki otoritas penuh dalam proses seleksi dan penentuan bakal calon," ujar Saldi Isra.

Ia menjelaskan bahwa partai politik masih memegang peran sentral yang signifikan dalam proses seleksi dan penentuan calon. Dengan demikian, kekhawatiran akan hilangnya peran partai politik tersebut dianggap berlebihan dan tidak berdasar.

Saldi Isra juga menyinggung tentang peluang politik uang yang kerap dihubungkan dengan sistem pemilihan umum terbuka. Ia menjelaskan bahwa praktik politik uang dapat terjadi pada setiap sistem pemilihan, termasuk sistem proporsional dengan daftar tertutup.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah