Semakin Berani, Denny Indrayana Ungkap Kemungkinan Lima Bocoran Putusan MK terkait Pileg 2024

- 14 Juni 2023, 15:21 WIB
Denny Indrayana ungkap kemungkinan 5 bocoran putusan MK terkait Pileg 2024.
Denny Indrayana ungkap kemungkinan 5 bocoran putusan MK terkait Pileg 2024. /Dok. Kemenkumham.go.id

PR DEPOK - Semakin berani, Prof. Denny Indrayana S.H., LL.M, Ph.D., Guru Besar Hukum Tata Negara, mengungkap kemungkinan lima “bocoran” putusan MK terkait sistem Pemilu Legislatif (Pileg) 2024, yang diunggah di akun twitter pribadinya @dennyindrayana99, pada Selasa, 13 Juni 2023.

 

Dalam rilisnya yang berjudul Lima “Bocoran” Putusan, dan Mengawal Keadilan di MK, Denny mengawali dengan kalimat pembuka,

“Hari Kamis lusa, Mahkamah Konstitusi akan memutuskan permohonan terkait sistem pemilu legislatif, apakah akan tetap proporsional terbuka, atau berubah menjadi tertutup, ataukah sistem pemilu yang lain. Banyak rekan jurnalis dan bacaleg yang menanyakan tanggapan saya,” tulisnya.

Denny sendiri berpendapat, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya menolak menentukan sistem pemilu legislatif mana yang konstitusional, dan mestinya diterapkan. Soal sistem pileg adalah open legal policy, dan karenanya merupakan kewenangan pembentuk UU (Presiden, DPR, dan DPD) untuk menentukannya melalui proses legislasi di parlemen, bukan peradilan konstitusi melalui proses ajudikasi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo Kamis, 15 Juni 2023: Hindari Utang Piutang!

Pendiri INTEGRITY Law Firm itu, kemudian melanjutkan jika sistem pemilu diubah menjadi sistem pemilu tertutup, ketika proses sudah berjalan, maka akan menimbulkan kekacauan, bahkan penundaan pemilu. Saat ini, sudah ada 8 fraksi di DPR yang menolak sistem pileg proporsional tertutup.

“Ingat, putusan MK memerlukan pengubahan aturan pelaksanaan misalnya di KPU. Padahal dalam menyusun peraturannya, UU Pemilu mewajibkan KPU berkonsultasi dengan DPR, yang sifatnya mengikat. Sehingga, jika delapan fraksi di DPR tetap bersikeras menolak sistem tertutup, maka akan timbul kebuntuan yang saling mengunci antara putusan MK dan penolakan DPR, atau terjadilah political and constitutional gridlock,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: Twitter @dennyindrayana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x