Dalam rilisnya, Denny mendorong MK agar tidak mengubah sistem pemilu menjadi tertutup, walau secara pribadi, bisa diuntungkan jika sistem pemilu yang diputuskan MK menjadi tertutup, karena dirinya merupakan bacaleg dari Partai Demokrat.
Hal tersebut merupakan penegasan, bahwa sama sekali tidak ada motif politik pribadi, ketika Guru Besar Hukum Tata Negara itu mengadvokasi putusan MK, agar tetap proporsional terbuka. Semua yang dilakukannya, semata-mata hanya untuk kepentingan publik, demi menyelamatkan suara rakyat, dan menguatkan demokrasi di negara Indonesia.
Baca Juga: Rekomendasi 4 Tempat Makan Pempek di Kudus, Cocok Buat yang Lagi Ngidam
Adapun lima prediksi putusan MK menurut Denny Indrayana, yaitu:
Tidak dapat diterima, karena para pemohon tidak punya legal standing. Artinya sistem pileg tetap proporsional terbuka, tidak ada perubahan.
Menolak seluruhnya, karena permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk dikabulkan. Artinya sistem pileg tetap proporsional terbuka, tidak ada perubahan.
Mengabulkan seluruhnya, artinya sistem pileg berubah menjadi proporsional tertutup, tinggal apakah akan langsung diterapkan pada pemilu 2024, atau ditunda pelaksanaannya. Kalau MK, mencari jalan kompromi antara berbagai kepentingan politik, maka putusannya akan mengabulkan seluruh permohonan, yang artinya mengganti sistem proporsional terbuka menjadi tertutup, namun diberlakukan untuk pemilu selanjutnya, tidak langsung berlaku di 2024.
Baca Juga: Ajaib, 4 Anak Selamat di Hutan Amazon setelah Tersesat 40 Hari, Ada Usia 11 Bulan
Mengabulkan sebagian, yaitu ketika memutuskan sistem campuran (hybrid) antara penerapan proporsional tertutup yang memperhatikan nomor urut, sambil tetap memperhitungkan suara terbanyak (terbuka), yang akan diterapkan pada pemilu 2024, atau ditunda pelaksanaannya.
Mengabulkan sebagian, yaitu ketika memutuskan sistem campuran (hybrid) berdasarkan levelnya, misalnya proporsional tertutup untuk DPR RI, dan terbuka untuk tingkat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, atau sebaliknya, yang akan diterapkan pada pemilu 2024, atau ditunda pelaksanaannya.