Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Para Pemohon untuk Seluruhnya, Sistem Pemilu Tetap Terbuka

- 15 Juni 2023, 14:13 WIB
MK menetapkan bahwa sistem pemilu tetap terbuka, dan menolak permohonan para pemohon soal sistem tertutup.
MK menetapkan bahwa sistem pemilu tetap terbuka, dan menolak permohonan para pemohon soal sistem tertutup. /ANTARA/ Muhammad Adimaja/

Baca Juga: 7 Manfaat Lada Hitam untuk Kesehatan, Satu di Antaranya Mampu Menurunkan Berat Badan

Reaksi terhadap putusan MK ini cukup beragam. Delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI menyambut baik keputusan ini, sementara satu fraksi berpendapat sebaliknya.

Namun, keputusan MK merupakan titik penting dalam mempertahankan prinsip transparansi, kesetaraan, dan partisipasi dalam proses pemilihan umum di Indonesia.

"Maka dalil-dalil para Pemohon yang pada intinya menyatakan sistem proporsional dengan daftar terbuka sebagaimana ditentukan dalam norma Pasal 168 ayat (2) UU 712017 bertentangan dengan UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujar Saldi Isra.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah