Baca Juga: 7 Manfaat Lada Hitam untuk Kesehatan, Satu di Antaranya Mampu Menurunkan Berat Badan
Reaksi terhadap putusan MK ini cukup beragam. Delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI menyambut baik keputusan ini, sementara satu fraksi berpendapat sebaliknya.
Namun, keputusan MK merupakan titik penting dalam mempertahankan prinsip transparansi, kesetaraan, dan partisipasi dalam proses pemilihan umum di Indonesia.
"Maka dalil-dalil para Pemohon yang pada intinya menyatakan sistem proporsional dengan daftar terbuka sebagaimana ditentukan dalam norma Pasal 168 ayat (2) UU 712017 bertentangan dengan UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujar Saldi Isra.***