Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Para Pemohon untuk Seluruhnya, Sistem Pemilu Tetap Terbuka

- 15 Juni 2023, 14:13 WIB
MK menetapkan bahwa sistem pemilu tetap terbuka, dan menolak permohonan para pemohon soal sistem tertutup.
MK menetapkan bahwa sistem pemilu tetap terbuka, dan menolak permohonan para pemohon soal sistem tertutup. /ANTARA/ Muhammad Adimaja/

PR DEPOK - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak permohonan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) telah membuat sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku. Putusan ini menegaskan komitmen untuk menjaga transparansi dan keterbukaan dalam proses pemilihan umum di Indonesia.

"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, Kamis.

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, dalam pembacaan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Kamis, dengan tegas menyatakan penolakan permohonan para pemohon. Keputusan ini membawa harapan baru bagi partai politik dan rakyat Indonesia untuk terus melanjutkan perjalanan demokrasi yang berkualitas.

"Dalil tersebut hendak menegaskan sejak penyelenggaraan Pemilihan Umum 2009 sampai dengan 2019 partai politik seperti kehilangan peran sentral-nya dalam kehidupan berdemokrasi," ujar Saldi Isra.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH 2023 secara Online

Dalam sidang perkara nomor 114/PUU-XX/2022, Hakim Konstitusi Saldi Isra memberikan argumen yang kuat terkait distorsi peran partai politik yang menjadi dasar permohonan gugatan.

"Karena, sampai sejauh ini, partai politik masih dan tetap memiliki peran sentral yang memiliki otoritas penuh dalam proses seleksi dan penentuan bakal calon," ujar Saldi Isra.

Ia menjelaskan bahwa partai politik masih memegang peran sentral yang signifikan dalam proses seleksi dan penentuan calon. Dengan demikian, kekhawatiran akan hilangnya peran partai politik tersebut dianggap berlebihan dan tidak berdasar.

Saldi Isra juga menyinggung tentang peluang politik uang yang kerap dihubungkan dengan sistem pemilihan umum terbuka. Ia menjelaskan bahwa praktik politik uang dapat terjadi pada setiap sistem pemilihan, termasuk sistem proporsional dengan daftar tertutup.

Baca Juga: 10 Kota Terbesar di Indonesia Berdasarkan Populasi, Nomor 1 Jakarta atau Surabaya?

“Misalnya, dalam sistem proporsional dengan daftar tertutup, praktik politik uang sangat mungkin terjadi di antara elit partai politik dengan para calon anggota legislatif yang berupaya dengan segala cara untuk berebut "nomor urut calon jadi" agar peluang atas keterpilihan-nya semakin besar," kata Saldi Isra.

Oleh karena itu, mengubah sistem pemilihan bukanlah solusi untuk mengatasi masalah ini, melainkan perlu adanya penegakan hukum yang tegas terhadap praktik politik uang di semua sistem pemilihan.

Dalam konteks ini, Saldi Isra menekankan bahwa gugatan terhadap sistem pemilihan umum tertentu tidak seharusnya didasarkan pada dalil yang tidak beralasan.

“Karena, dalam setiap sistem pemilihan umum terdapat kekurangan yang dapat diperbaiki dan disempurnakan tanpa mengubah sistemnya,” kata Saldi Isra.

Baca Juga: Kapan BPNT Mei Juni 2023 Cair? Segini Nominal Dana yang Didapatkan Penerima Tiap Bulan

Menurutnya, setiap sistem pemilihan memiliki kekurangan yang dapat diperbaiki tanpa harus mengubah sistem secara keseluruhan. Perbaikan dan penyempurnaan dalam pemilihan umum dapat dilakukan melalui berbagai aspek, seperti sistem kepartaian, budaya politik, kesadaran pemilih, dan partisipasi masyarakat.

Putusan MK ini diambil setelah melalui proses persidangan yang hanya dihadiri oleh delapan hakim konstitusi. Meskipun satu hakim sedang berhalangan hadir karena menjalankan tugas di luar negeri, proses persidangan tetap berlangsung dengan lancar.

Sebelumnya, MK telah menerima permohonan uji materi terkait sistem proporsional terbuka dari beberapa pemohon yang menganggap sistem tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945.

Namun, putusan MK menegaskan bahwa argumen-argumen pemohon tidak berdasar dan sistem pemilu tetap terbuka masih relevan dengan tatanan demokrasi di Indonesia.

Baca Juga: 7 Manfaat Lada Hitam untuk Kesehatan, Satu di Antaranya Mampu Menurunkan Berat Badan

Reaksi terhadap putusan MK ini cukup beragam. Delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI menyambut baik keputusan ini, sementara satu fraksi berpendapat sebaliknya.

Namun, keputusan MK merupakan titik penting dalam mempertahankan prinsip transparansi, kesetaraan, dan partisipasi dalam proses pemilihan umum di Indonesia.

"Maka dalil-dalil para Pemohon yang pada intinya menyatakan sistem proporsional dengan daftar terbuka sebagaimana ditentukan dalam norma Pasal 168 ayat (2) UU 712017 bertentangan dengan UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujar Saldi Isra.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah