Tok! MK Putuskan Pemilu 2024 Pakai Sistem Proporsional Terbuka

- 15 Juni 2023, 14:43 WIB
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terkait sistem Pemilu 2024 dan menetapkan akan digelar dengan sistem proporsional terbuka.*
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terkait sistem Pemilu 2024 dan menetapkan akan digelar dengan sistem proporsional terbuka.* /Antara/Aditya Pradana Putra/

PR DEPOK - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tentang penolakan gugatan terkait sistem Pemilu 2024 dan menetapkan akan digelar dengan sistem proporsional terbuka.

 

"Pada sidang keputusan di Gedung MK pada hari Kamis, 15 Juni 2023 berisi tentang provisi menolak permohonan provisi para Pemohon," ujar Ketua MK Anwar Usman.

Sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di MK di sebutkan yaitu Pasal yang digugat yakni Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), dan Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu.

Pemohon uji materi adalah:

Baca Juga: Siap-Siap Van Gogh Alive akan Hadir di Jakarta, Catat Tanggal dan Intip Harga Tiketnya!

• Demas Brian Wicaksono sebagai pengurus PDIP cabang Banyuwangi

• Yuwono Pintadi

• Fahrurrozi sebagau Bacaleg 2024

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah