Tok! MK Putuskan Pemilu 2024 Pakai Sistem Proporsional Terbuka

- 15 Juni 2023, 14:43 WIB
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terkait sistem Pemilu 2024 dan menetapkan akan digelar dengan sistem proporsional terbuka.*
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terkait sistem Pemilu 2024 dan menetapkan akan digelar dengan sistem proporsional terbuka.* /Antara/Aditya Pradana Putra/

 

• Ibnu Rachman Jaya sebagai warga Jagakarsa, Jakarta Selatan

• Riyanto sebagai warga Pekalongan

Baca Juga: Daftar 5 Rekomendasi Kuliner Soto Terenak di Purwakarta, Catat Alamat Lengkap dan Jam Bukanya

• Nono Marijono sebagai warga Depok

Mereka memilih pengacara dari kantor hukum Din Law Group untuk pendamping.

Para pemohon menggugat dengan pasal yang mengatur pemungutan suara dilakukan proporsional terbuka atau sistem coblos calon anggota legislatif.

 

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah