PR DEPOK - Mahkamah Konstitusi secara resmi menyatakan menolak permohonan di sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Nomor 2017 tentang pemilihan Umum (Pemilu).
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Majelis Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.
Dirangkum PikiranRakyat-Depok.com, atas keputusan tersebut sistem pemilu di tahun 2024 ditetapkan terbuka, dalam sidang perkara dengan nomor 114/PUU-XX/2022, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengungkapkan bahwa pemohon mengatakan penyelenggaraan pemilihan umum yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka telah mendistorsi peran partai.
“Dalil tersebut hendak menegaskan sejak penyelenggaraan Pemilu Umum 2009 sampai dengan 2019 partai politik seperti kehilangan peran sentralnya dalam kehidupan berdemokrasi,” kata Saldi.
Baca Juga: 6 Rekomendasi Warung Sate di Curup Terenak dan Paling Populer, Cek Lokasinya
Mahkamah Konstitusi pun mengatakan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 yang menempatkan partai politik sebagai peserta pemilihan umum anggota DPR/DPRD, dalam batas penalaran yang wajar, dalil yang diajukan adalah sesuatu yang berlebihan.
“Karena sejauh ini partai politik masih dan tetap memiliki peran sentral yang memiliki otoritas penuh dalam proses seleksi dan penentuan bakal calon,” kata Saldi.