Pemilu 2024 Gunakan Sistem Proporsional Terbuka, Ini Penjelasan MK

- 15 Juni 2023, 17:01 WIB
Penjelasan MK terkait pemilu 2024 gunakan sistem proporsional terbuka.
Penjelasan MK terkait pemilu 2024 gunakan sistem proporsional terbuka. /ANTARA/Muhammad Adimaja

Dihadiri oleh 8 orang Hakim konstitusi dari MK. diantara nya, jubir mahkamah Konstitusi mengatakan kepada wartawan di Jakarta bahwa hakim konstitusi wahidun Adam sedang menjalankan tugas MK ke luar negeri.

Sebelumnya MK telah menerima permohonan uji materi terhadap pasal 168 ayat 2 UU pemilu.

Baca Juga: Tes Psikologi: Mengungkapkan Kekuatan Magis Anda Melalui Pilihan Mandala

Sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di MK di sebutkan yaitu Pasal yang digugat yakni Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), dan Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu.

Pemohon uji materi

Yuwono Pitandi

Demas Brian Wicak sebagai pengurus PDIP cabang Banyuwangi

Baca Juga: Simak Cara Mudah Cek Nama Penerima KJP Plus 2023 melalui Link kjp.jakarta.go.id

Fahrurrozi sebagai Bacaleg 2024

Ibnu Rachman Jaya sebagai warga Jagakarsa, jakarta selatan

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah