Jika dirunut dari tanggal yang sudah ditetapkan, pencairan dana KJP Plus tahap 1 bisa dikatakan terlambat.
Keterlambatan itu dikarenakan Pemprov DKI Jakarta sedang menguji kelayakan untuk para peserta didik yang terdaftar di DTKS.
Uji kelayakan disurvei berdasarkan syarat dan ketentuan wajib untuk memastikan penerima KJP Plus ini merupakan peserta didik yang butuh bantuan.
Baca Juga: Cukup Seduh 2 Bahan Ini untuk Turunkan Kadar Kolesterol, Kata dr. Zaidul Akbar Jelang Idul Adha 2023
Namun Pemprov sudah mengabarkan melalui akun media sosial resminya jika pencairan KJP Plus ini akan dimulai 7 Juni 2023 dengan cara bertahap.
Dan gimana cara mengecek nama penerima KJP Plus? Simak langkah-langkahnya berikut ini.
1. Buka dan masuk ke website kjp.jakarta.go.id2. Cari lalu klik kolom ‘Tahap 1’.
Baca Juga: 9 Bakso yang Terkenal Enak di Banjarmasin, Sudah Coba?