3. Isi dan klik tahun pencairan dengan klik ‘tahun 2023’.
4. Klik ‘Cek Penerima’.5. Jika nama peserta didik telah terdaftar, maka akan muncul notifikasi nama siswa tersebut sebagai penerima KJP Plus 2023 berikut.
Pastikan nama anda sudah terdaftar di DTKS jika ingin menjadi salah satu penerima KJP Plus 2023.
Baca Juga: Kerap Tanya Kapan Denny Indrayana Pulang ke Indonesia, Ternyata Ini Alasan Ferdinand Hutahaean
Perlu diketahui juga bahwa, biaya KJP Plus terbagi menjadi dua yakni biaya rutin dan biaya berkala.
Biaya rutin bisa dicairkan secara tunai maksimal Rp100.000 ribu per bulan.
Namun anda jangan khawatir karena sisa biaya yang masih tersedia nantinya bisa digunakan secara non tunai untuk memenuhi kebutuhan para peserta didik.
Baca Juga: Mantap! Cobain 6 Bakso Terenak di Jakarta, Cek Alamatnya
Caranya dengan membelanjakan keperluan sekolah atau hal lainnya melalui merchant resmi dari KJP Plus 2023.
KJP Plus 2023 hanya untuk para siswa yang masih berumur 6-21 tahun dan terdaftar di DTKS.