Baca Juga: 6 Rekomendasi Warung Makan Soto Paling Nikmat di Banjarnegara, Lengkap dengan Alamatnya
3) Bukan anggota Polri,
4) Bukan ASN,
5) Terkena PHK atau pemutusan hubungan kerja,
Jika syarat terpenuhi dan masyarakat telah mendaftar di DTKS Kemensos, langkah selanjutnya adalah mengecek daftar penerima PKH tahap 2 2023 melalui situs resmi pemerintah cekbansos.kemensos.go.id.
Untuk melakukannya, akses ke situs pemerintah tersebut menggunakan KTP dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1) Kunjungi link cekbansos.kemensos.go.id,
2) Pilih wilayah penerima manfaat, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa,
3) Masukkan nama lengkap sesuai dengan yang tercantum di KTP,