9. Pilih menu “Daftar Usulan”, setelah itu klik “Tambah Usulan”
10. Isi data diri lengkap sesuai dengan yang diperintahkan
11. Pilih salah satu jenis bansos yang ingin didapatkan (PKH)
Baca Juga: Berapa Hari Libur Adha 2023? 28 dan 30 Juni Diusulkan Cuti Bersama, Akhir Pekan Libur Panjang?
12. Pilih “Tambah Usulan”
13. Setelah pendaftaran selesai, masyarakat harus menunggu data di verifikasi oleh Kemensos.
Selain melalui aplikasi Cek Bansos, masyarakat juga bisa mengajukan diri sebagai penerima bansos PKH 2023 dengan cara datang langsung ke kantor RT/RW/Lurah/Kepala Desa setempat.
Baca Juga: Wajib Coba! 6 Rekomendasi Warung Bakso Nikmat yang Enak di Kuningan, Catat Alamat dan Jam Bukanya
Demikian informasi mengenai Ingin dapat bansos PKH 2023 hingga Rp 750 ribu? Daftar online disini hanya pakai HP dan KTP.***