1.Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Bukan pegawai pemerintahan dan aparatur negara, seperti PNS, ASN, Polri, TNI, dan sebagainya.
Baca Juga: 5 Menu Nasi Goreng di Solok Paling Maknyus dengan Lokasinya
4. Tergolong masyarakat yang miskin/ kurang mampu atau rentan miskin.
5. Sudah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima salah satu kategori PKH 2023.
Nantinya, masyarakat yang telah memenuhi semua kriteria atau persyaratan di atas berhak menerima bansos PKH 2023 tahap 3, dengan nominal yang sesuai dengan kategorinya masing-masing.
Baca Juga: Enak Pol! Rekomendasi Bakso di Demak dengan Alamat Lengkapnya
Terkait besaran dana, maupun nominal yang akan diterima masyarakat memang akan berbeda-beda. Hal ini sesuai dengan ketetapan dari pihak Kemensos itu sendiri, berikut kategori-kategorinya beserta besaran dana yang akan diterima :
-Ibu Hamil/ Nifas : Rp. 750.000