PR DEPOK – Salah satu syarat untuk bisa menerima bansos PKH tahap 3 2023 hingga Rp750.000 adalah masyarakat harus terlebih dahulu terdaftar sebagai penerima di DTKS Kemensos dan situs cekbansos.kemensos.go.id.
Masyarakat yang telah terdaftar di DTKS Kemensos dan cekbansos.kemensos.go.id nantinya akan masuk dalam golongan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan bisa mendapatkan bansos PKH tahap 3 2023 hingga Rp750.000 dari pemerintah.
Lantas, bagaimana cara agar masyarakat bisa terdaftar di DTKS Kemensos dan situs cekbansos.kemensos.go.id?
Caranya mudah, masyarakat yang ingin mendapatkan bansos PKH tahap 3 2023 namun belum terdaftar sebagai penerima bansos di DTKS Kemensos hanya perlu mengajukan diri ke Kantor Kelurahan pada seksi bantuan sosial (bansos).
Baca Juga: Ini 5 Rekomendasi Bakso di Banjarmasin yang Bikin Nagih Terus
Selain bisa mengajukan diri ke Kantor Kelurahan, masyarakat juga bisa mendaftarkan diri secara online melalui aplikasi Cek Bansos.
Bagi masyarakat yang masih bingung bagaimana cara mendaftarkan diri untuk menjadi penerima bansos secara online, berikut adalah cara daftarnya.