BPNT dan PKH Masih Terus Diluncurkan hingga Rp3 Juta, Cek Syaratnya

- 3 Juli 2023, 11:21 WIB
Inilah syarat menjadi penerima bansos BPNT dan PKH yang masih cair hingga kini/
Inilah syarat menjadi penerima bansos BPNT dan PKH yang masih cair hingga kini/ /Dok Kemensos

PR DEPOK - BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dan PKH (Program Keluarga Harapan) program pemerintah yang masih terus diluncurkan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat tidak mampu.

BPNT dan PKH ini dijadwalkan akan terus disalurkan sampai Desember 2023 untuk 20 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Pada bulan Juli 2023 bansos BPNT dan PKH 2023 sudah memasuki pencairan tahap 3, adapun tahap satu pada bulan Januari sampai Maret 2023.

Tahap dua, bulan April, Mei, Juni 2023, tahap tiga yaitu Juli, Agustus, September dan tahap terakhir, tahap keempat alokasi bulan Oktober, November,dan Desember 2023.

Baca Juga: Daftar 6 Pilihan Tempat Mie Ayam Paling Nikmat dan Lekoh di Banjarnegara, Berikut Alamatnya

Persyaratan untuk menerima 2 bansos reguler yaitu BPNT dan PKH yang disalurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) yaitu:

1. Sebagai syarat pertama yaitu KPM adalah Warga Negara Indonesia (WNI)

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x