BPNT dan PKH Masih Terus Diluncurkan hingga Rp3 Juta, Cek Syaratnya

- 3 Juli 2023, 11:21 WIB
Inilah syarat menjadi penerima bansos BPNT dan PKH yang masih cair hingga kini/
Inilah syarat menjadi penerima bansos BPNT dan PKH yang masih cair hingga kini/ /Dok Kemensos

2. Keluarga Penerima Manfaat berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, disertai dengan surat keterangan miskin dari Desa atau Kelurahan setempat.

3. Para penerima manfaat wajib terdaftar di DTKS

Baca Juga: Pengamat Sebut Yenny Wahid Cawapres Representasi NU: Keturunan Langsung...

4. Penerima Manfaat bukan anggota keluarga ASN/PNS, TNI/Polri aktif

Adapun kriteria terbaru dan kisaran nominal besaran bantuan, diantaranya:

1. Para ibu hamil yang hamil kedua dalam satu keluarga sebagai syarat maksimal, jika lebih gugur mendapatkan bansos, kisaran dana yang akan diterima sebesar Rp3.000.000/tahun pencairan dilakukan dalam 4 tahapan.

2. Anak balita dan usia dini, syarat maksimal memiliki 2 anak dalam keluarga, dana yang akan diterima Rp3.000.000/tahun pencairan dilakukan dalam 4 tahapan.

Baca Juga: Rekomendasi 8 Kuliner Bakso di Gresik Paling Enak dan Populer, Ini Lokasinya

3. Dana bantuan yang akan diterima Rp900.000/tahun pencairan dilakukan dalam 4 tahapan untuk Pelajar Sekolah Dasar (SD), dengan syarat maksimal hanya 1 anak dalam keluarga yang menerima bantuan.

4. Dana bantuan yang akan diterima Rp1.500.000/tahun pencairan dilakukan dalam 4 tahapan untuk Pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP), dengan syarat maksimal 1 anak dalam keluarga yang menerima bantuan.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah