2. Keluarga Penerima Manfaat berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, disertai dengan surat keterangan miskin dari Desa atau Kelurahan setempat.
3. Para penerima manfaat wajib terdaftar di DTKS
Baca Juga: Pengamat Sebut Yenny Wahid Cawapres Representasi NU: Keturunan Langsung...
4. Penerima Manfaat bukan anggota keluarga ASN/PNS, TNI/Polri aktif
Adapun kriteria terbaru dan kisaran nominal besaran bantuan, diantaranya:
1. Para ibu hamil yang hamil kedua dalam satu keluarga sebagai syarat maksimal, jika lebih gugur mendapatkan bansos, kisaran dana yang akan diterima sebesar Rp3.000.000/tahun pencairan dilakukan dalam 4 tahapan.
2. Anak balita dan usia dini, syarat maksimal memiliki 2 anak dalam keluarga, dana yang akan diterima Rp3.000.000/tahun pencairan dilakukan dalam 4 tahapan.
Baca Juga: Rekomendasi 8 Kuliner Bakso di Gresik Paling Enak dan Populer, Ini Lokasinya
3. Dana bantuan yang akan diterima Rp900.000/tahun pencairan dilakukan dalam 4 tahapan untuk Pelajar Sekolah Dasar (SD), dengan syarat maksimal hanya 1 anak dalam keluarga yang menerima bantuan.
4. Dana bantuan yang akan diterima Rp1.500.000/tahun pencairan dilakukan dalam 4 tahapan untuk Pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP), dengan syarat maksimal 1 anak dalam keluarga yang menerima bantuan.