Bantuan sosial ini disalurkan secara rutin empat kali dalam setahun, setiap triwulan.
Pembayaran PKH Tahap 1 dilakukan pada Januari hingga Maret, Tahap 2 pada April hingga Juni, Tahap 3 pada Juli hingga September, dan Tahap 4 pada Oktober hingga Desember.
Baca Juga: 10 Link Twibbon 1 Muharram 1445 H dengan Desain yang Bagus, Cek di Sini
Masyarakat dapat mengecek apakah mereka terdaftar sebagai penerima PKH secara online.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek nama penerima bantuan sosial PKH Tahap 3 Tahun 2023 secara online, seperti yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Kemensos:
- Buka website cekbansos.kemensos.go.id melalui ponsel atau laptop.
- Masukkan alamat tempat tinggal Anda, seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan.
- Isi nama lengkap Anda sesuai dengan dokumen tanda pengenal (KTP).
- Masukkan kode captcha yang tersedia.
- Klik ikon captcha untuk mendapatkan kode baru jika huruf yang ditampilkan tidak jelas.
- Klik 'Cari Data'.
Sistem akan menampilkan informasi tentang nama, usia, status, jenis bantuan sosial yang diterima, dan periode penyaluran.
Baca Juga: 7 Tempat Bakso Paling Recommended di Pandeglang, Banten, Ini Alamat Lengkapnya
Pastikan data Anda terdaftar dan diverifikasi sebagai penerima bantuan sosial PKH.