8. Isi kembali data diri pengusul PKH balita 2023.
9. Unggah foto KTP dan foto rumah pengusul dengan tampak depan.
10. Lalu pilih jenis bansos yang diinginkan, dalah hal ini pilihlah bansos PKH untuk mendaftarkan diri.
Baca Juga: Buruan Mampir! Ada 8 Bakso Paling Juara di Slawi, Jadi Incaran Warga Tegal
Data pengusul bansos PKH balita 2023 nantinya akan diverifikasi terlebih dahulu oleh Kementerian dan Dinas terkait.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan apakah pengusul memenuhi syarat dan ketentuan sebagai penerima BLT balita 2023 atau tidak.
Namun sebagai informasi tambahan, jika masyarakat mengalami kendala saat melakukan pendaftaran PKH balita secara online, maka bisa mendaftar secara langsung atau offline.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Nasi Goreng di Slawi Menggugah Selera