Oknum Pegawai Rugikan Negara Miliaran, BRI Bandung Martadinata Ambil Langkah Hukum

- 3 Agustus 2023, 08:07 WIB
Ilustrasi Bank BRI. hari ini disidangkan tiga terdakwa korupsi di Bank BUMN tersebut. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung
Ilustrasi Bank BRI. hari ini disidangkan tiga terdakwa korupsi di Bank BUMN tersebut. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

PR DEPOK - Negara merugi hingga Rp5 miliar akibat ulah oknum pegawai Bank BRI Bandung Martadinata yang melakukan korupsi. Korupsi tersebut diketahui terjadi saat ada Covid-19.

Oknum pegawai Bank BRI Bandung Martadinata tersebut melakukan korupsi dengan mengambil uang yang disalurkan oleh pemerintah melalui kredit mikro.

Kini, kasus korupsi tersebut telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, di mana pembacaan eksepsi dari terdakwa telah dilakukan pada Rabu, 2 Agustus 2023.

Baca Juga: 30 Lebih Link Twibbon HUT RI ke 78, Kartu Ucapan 17 Agustus 2023 Kekinian Terbaru

Korupsi yang terjadi di Bank BRI Bandung Martadinata itu terendus dan ditangani langsung oleh Kejati Jabar. Sebanyak tiga orang pelaku ditangkap dan melakukan persidangan di pengadilan.

Lantas, bagaimana sebenarnya moduk pelaku melakukan korupsi hingga rugikan negara Rp5 miliar tersebut?

Pelaku korupsi yang rugikan negara tersebut adalah Gyta Satya Nugraha, Ivanda Danag Pradita dan Tantan Muntana.

Baca Juga: Update! Jadwal Pencairan BPNT dan PKH Agustus 2023, Cair Berapa? Segera Cek Status Pencairan Online

Menurut penjelasan Kejati Jabar melalui surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa Wahyu Sudrajat, ketiga pelaku telah melancarkan aksinya mulai dari tahun 2020 hingga 2021 saat pandemi Covid-19 masih melanda Indonesia.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x