PR DEPOK - Negara merugi hingga Rp5 miliar akibat ulah oknum pegawai Bank BRI Bandung Martadinata yang melakukan korupsi. Korupsi tersebut diketahui terjadi saat ada Covid-19.
Oknum pegawai Bank BRI Bandung Martadinata tersebut melakukan korupsi dengan mengambil uang yang disalurkan oleh pemerintah melalui kredit mikro.
Kini, kasus korupsi tersebut telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, di mana pembacaan eksepsi dari terdakwa telah dilakukan pada Rabu, 2 Agustus 2023.
Baca Juga: 30 Lebih Link Twibbon HUT RI ke 78, Kartu Ucapan 17 Agustus 2023 Kekinian Terbaru
Korupsi yang terjadi di Bank BRI Bandung Martadinata itu terendus dan ditangani langsung oleh Kejati Jabar. Sebanyak tiga orang pelaku ditangkap dan melakukan persidangan di pengadilan.
Lantas, bagaimana sebenarnya moduk pelaku melakukan korupsi hingga rugikan negara Rp5 miliar tersebut?
Pelaku korupsi yang rugikan negara tersebut adalah Gyta Satya Nugraha, Ivanda Danag Pradita dan Tantan Muntana.
Baca Juga: Update! Jadwal Pencairan BPNT dan PKH Agustus 2023, Cair Berapa? Segera Cek Status Pencairan Online
Menurut penjelasan Kejati Jabar melalui surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa Wahyu Sudrajat, ketiga pelaku telah melancarkan aksinya mulai dari tahun 2020 hingga 2021 saat pandemi Covid-19 masih melanda Indonesia.