Tersangka melakukan aksinya dengan memanipulasi data warga miskin dalam memberikan bantuan sosial kredit mikro. Namun, uang tersebut bukannya mengalir kepada warga miskin justru diselewengkan oleh ketiganya.
Tiga pelaku diketahui memalsukan identitas dan tanda tangan sebagai penerima bantuan dan pencairan dana KUR Mikro di BRI tersebut dibawa kabur oleh mereka.
Baca Juga: 6 Daftar Gudeg Otentik dan Terfavorit di Depok: Sudah Buka dari Pagi Hari
Terdapat sekitar 189 orang debitur atau nasabah diketahui datanya digunakan oleh para pelaku untuk melakukan pencairan dana tersebut hingga negara rugi Rp5 miliar.
Diketahui Tantan Muntana menjadi suplai data fiktif untuk melakukan penyelewengan kredit, lalu Ivandi Danang menjadi petugas Customer Service BRI unit Citamiang Kantor Cabang Bandung Martadinata.
Persidangan telah dilakukan pada Rabu, 2 Agustus 2023 dengan agenda pembacaan eksepsi terhadap dua terdakwa. Sementara Tantan diketahui tidak mengajukan eksepsi.
Para terdakwa dijerat pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupasi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Sementara itu, Pimpinan Kantor Cabang BRI Bandung Martadinata Heru Senjaya memberikan tanggapan bahwa BRI menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya.