3 Bansos yang Cair Agustus 2023, Ketahui Kategori Masyarakat yang Layak dan Tidak Layak Mendapat Bantuan

- 5 Agustus 2023, 14:11 WIB
Berikut ini merupakan kategori masyarakat yang layak dan tidak layak dalam mendapatkan bansos yang cair Agustus 2023.
Berikut ini merupakan kategori masyarakat yang layak dan tidak layak dalam mendapatkan bansos yang cair Agustus 2023. /ANTARA/Reno Esnir

PR DEPOK - Berikut informasi mengenai 3 bansos yang cair Agustus 2023 dan ketahui kategori masyarakat yang layak dan tidak layak mendapat bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Daftar 3 bansos ini dicairkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023, yang kemudian akan disalurkan kepada masyarakat yang telah terdata melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Sebagai informasi, sejak tahun 2007 pemerintah telah menyalurkan dana bantuan sosial (bansos) bersyarat melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Adapun dana bansos tersebut diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin yang layak sebagai penerima bansos dengan kategori tertentu.

Baca Juga: Mahasiswa UI Ditemukan Tewas Terbungkus Plastik, Polisi Ungkap Sosok Terduga Pelaku Pembunuhan

Setiap penerima bansos, dana bantuan yang didapat akan berbeda nominalnya, tergantung dari kategorinya.

Sehingga, perlu mengetahui kategori masyarakat yang layak dan tidak layak mendapat bansos.

Namun, masyarakat juga dapat melakukan usulan atau sanggahan terkait penerima dana bansos.

3 Bansos yang Cair Agustus 2023

Baca Juga: Nikmatnya Kuliner Mie Ayam di Denpasar, Pasti Bikin Kamu Puas!

Berikut adalah daftar 3 bansos yang cair di bulan Agustus 2023, yaitu:

1. Bansos PKH:

2. Bansos Pendidikan: Rp20,1 juta siswa/peserta didik dari keluarga kurang mampu, akan mendapatkan bantuan dana dari Program Indonesia Pintar dengan anggaran yang disediakan sebesar Rp9,7 triliun.

3. Bansos Sembako: Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapat dana bansos dengan total Rp200.000.

Baca Juga: King the Land Episode 15: Ini Preview dan Link Nonton Sub Indo Gratis, Gu Won Siap Lamar Cheon Sa Rang!

Kategori Masyarakat yang Layak Mendapat Bansos

Berikut adalah kategori masyarakat yang layak mendapat bansos, salah satunya bansos Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai berikut:

1. Masuk dalam kategori keluarga tidak mampu dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos;

2. Kategori ibu hamil maksimal dua kali kehamilan/nifas/menyusui (Rp3 juta per tahunnya atau Rp750.000 per empat bulan);

Baca Juga: Lirik dan Makna Lagu Semua Aku Dirayakan oleh Nadin Amizah

3. Kategori Anak SD/MI atau sederajat (Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 yang disalurkan per empat bulan);

4. Anak SMP/MTs atau sederajat (Rp1,5 juta per tahun atau Rp 375.000 per empat bulannya);

5. Anak SMA/MA atau sederajat (Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 yang disalurkan per empat bulan);

6. Anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun;

Baca Juga: Jadi Sup Terenak di Dunia, Yuk Cobain Kelezatan Rawon di Surabaya

7. Masuk dalam kategori anak usia dini dengan rentang usia 0 sampai dengan enam tahun, maksimal untuk dua orang anak (Rp3 juta per tahunnya atau Rp750.000 per 4 bulan);

8. Lanjut usia (lansia) dengan usia di atas 70 tahun, maksimal satu orang dalam satu keluarga (Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 yang disalurkan per empat bulan); dan

9. Penyandang disabilitas berat, maksimal satu orang dalam satu keluarga (Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 yang disalurkan per empat bulan).

Baca Juga: Link Streaming Madura United vs PSIS Semarang, Penutup Liga 1 Pekan ke 6

Kategori Masyarakat yang Tidak Layak Mendapat Bansos

Terdapat beberapa kategori masyarakat yang tidak layak menerima bansos dari Kemensos, di antaranya sebagai berikut:

1. Sudah mampu secara finansial;

2. Merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan/atau POLRI;

Baca Juga: Maknyus! Ini Rekomendasi Rumah Makan Sunda di Solo yang Wajib Dikungjungi, Bikin Ketagihan

3. Pensiunan PNS, TNI, dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);

4. Perangkat Desa;

5. Pendamping Sosial;

6. Memiliki penghasilan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); atau

Baca Juga: Tempat Penyewaan Kostum di Jakarta untuk 17an, Cek Alamatnya Disini!

7. Tenaga kerja dengan penghasilan diatas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Demikian informasi mengenai 3 bansos yang cair Agustus 2023 dan kategori masyarakat yang layak dan tidak layak mendapat bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos).***

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah