Info KUR BRI 2023: Tabel Angsuran dengan Plafond Rp100 Juta hingga Persyaratan untuk Ajukan Pinjaman

- 5 Agustus 2023, 16:35 WIB
Berikut ini merupakan informasi soal KUR BRI 2023, termasuk tabel angsuran dan persyaratan untuk calon debitur.
Berikut ini merupakan informasi soal KUR BRI 2023, termasuk tabel angsuran dan persyaratan untuk calon debitur. /Unsplash/Mufid Majnun/

PR DEPOK – Artikel ini akan membahas informasi soal KUR BRI 2023, dari tabel angsuran, jenis-jenis KUR, hingga persyaratan calon debitur untuk mengajukan pinjaman.

KUR BRI sendiri merupakan kredit modal kerja atau kredit investasi dari bank BRI yang diberikan pada udaha mikro, usaha kecil dan koperasi dengan batas atas kredit hingga Rp500 juta, memiliki bisnis produktif yang akan mendapat jaminan dari perusahaan penjamin.

Dalam prosesnya, KUR BRI terdiri dari jenis-jenis KUR yang diberikan pada kategori masyarakat berbeda dengan syarat-syarat tertentu.

Meskipun memiliki persyaratan berbeda, suku bunga dalam KUR BRI terhitung kecil, yakni hanya 6 persen dan masa pinjaman paling lama hingga 5 tahun sehingga angsuran per bulan pun tidak terlalu memberatkan.

Baca Juga: Intip 8 Tips Membangun Hubungan yang Sehat dan Langgeng Bersama Pasangan

Untuk jelasnya, berikut tabel angsuran KUR BRI untuk tahun 2023:

Tabel angsuran KUR BRI 2023
Tabel angsuran KUR BRI 2023 Berita DIY/Ananda Lukita

Dengan suku bunga yang hanya 6 persen tersebut, peminjam bisa memilih jenis KUR yang akan diajukan, yakni KUR Mikro, KUR  Kecil, dan KUR TKI. Berikut penjelasannya masing-masing:

Baca Juga: 7 Rawon Terenak di Banyuwangi, Tempatnya Selalu Ramai Pengunjung

KUR Mikro

Persyaratan untuk debitur:

Merupakan individu pelaku usaha yang produktif dan layak
Usaha tersebut telah aktif minimal 6 bulan sebelum pengajuan
Tidak sedang menerima kredit dari perbankan dengan pengecualian kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit
Dibutuhkan administrasi berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat ijin usaha

Persyaratan peminjaman:

Pinjaman maksimum adalah sebesar Rp50 juta per debitur
Jenis Pinjaman terdiri dari dua, yaitu Kredit Modal Kerja (KMK) dengan maksimum masa pinjaman 3 (tiga) tahun dan Kredit Investasi (KI) dengan maksimum masa pinjaman 5 (lima) tahun
Suku bunga hanya 6 persen, efektif per tahun dan bebas biaya administrasi serta provisi

Baca Juga: Seger Pol! Berikut 6 Tempat Es Campur Paling The Best di Depok, Cocok Dinikmati Bersama Keluarga

KUR Kecil

Persyaratan untuk debitur:

Calon debitur memiliki usaha yang produktif dan layak
Sedang tidak menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit
Usaha yang dimiliki calon debitur telah aktif minimal 6 bulan, dan dibuktikan dengan ,emiliki Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat ijin usaha lainnya yang dapat dipersamakan

Persyaratan peminjaman:

Pinjaman dengan rentang antara Rp50 hingga Rp500 juta
Jenis Pinjaman dalam KUR Kecil terdiri dari Kredit Modal Kerja (KMK), maksimum masa pinjaman adalah selama 4 tahun serta Kredit Investasi atau KI yang maksimum masa pinjamannya selama tahun
Suku bunga 6 persen yang efektif per tahun
Agunannya sesuai dengan peraturan bank

Baca Juga: DICOBA! 7 Tempat Soto Segar di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat

KUR TKI

Persyaratan untuk debitur:

Individu merupakan calon TKI yang akan berangkat bekerja ke negara penempatan yang disyaratkan.
Administrasi dibutuhkan identitas berupa KTP dan Kartu Keluarga, perjanjian kerja dengan pengguna jasa serta perjanjian penempatan. Dibutuhkan pula paspor dan visa, sementara persyaratan lainnya sesuai ketentuan

Persyaratan peminjaman:

Maksimum peminjaman yang diberikan adalah Rp25 juta atau berdasarkan ketentuan yang ditetapkan pemerintah
Suku bunga hanya 6 persen, efektif per tahun dan bebas biaya administrasi serta provisi
Maksimum masa pinjaman selama 3 tahun atau berdasarkan pada kontrak kerja
Negara penempatannya adalah Singapura, Hong Kong, Taiwan, Brunei, Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia

Demikian informasi soal KUR BRI 2023, dari tabel angsuran hingga persyaratan peminjaman.***

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah