Bukan BPUM! Berikut Syarat dan Cara Daftar Bansos UMKM Rp6 Juta yang Dicairkan Kemensos

- 7 Agustus 2023, 16:20 WIB
Ilustrasi pencairan bansos UMKM
Ilustrasi pencairan bansos UMKM /ANTARA/Reno Esnir

PR DEPOK - Informasi syarat dan cara daftar Bansos UMKM senilai Rp6 juta yang dicairkan Kemensos bisa disimak melalui artikel ini.

Di antara bansos yang akan cair Agustus 2023 seperti PKH dan BPNT ada bantuan lainnya yang akan cair senilai Rp6 juta khusus pelaku UMKM.

Bukan BPUM atau BLT UMKM seperti yang disalurkan tahun lalu, pada tahun ini pemerintah melalui Kemensos menyalurkan Bansos UMKM Rp6 juta melalui Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA).

Baca Juga: Enak Pol! 9 Rekomendasi Tempat Bakso Tetelan di Surabaya Kuah Gurih dan Ramai Pembeli

Bantuan Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA), merupakan bantuan pemerintah yang diinisiasi oleh Mensos, Risma sejak dari tahun 2022 lalu.

Bansos UMKM dari Kemensos sebesar Rp6 juta ini, menyasar Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) yang berusia Produktif (20-45 tahun).  Bantuan sosial ini memungkinkan KPM memiliki usaha mandiri sehingga tidak bergantung terus pada bansos.

Nantinya, bantuan yang diberikan melalui Program ini adalah sebesar Rp6 Juta, harus dibelanjakan untuk kebutuhan produk usaha yang dijalankan oleh si penerima. Dengan rincian peralatan usaha senilai Rp5,5 Juta dan bahan baku senilai Rp500 ribu.

Baca Juga: 5 Ide Lomba 17 Agustus 2023 Peringatan Ulang Tahun ke 78 Republik Indonesia untuk Anak-Anak TK dan SD

Program PENA merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menurunkan kemiskinan Ekstrem. Dan sejalan dengan target Presiden Jokowi dalam upaya mengatasi angka kemiskinan ekstrim tahun 2024.

Lantas apa syarat untuk menjadi penerima bansos UMKM sebesar Rp6 Juta?

Berikut informasi yang dilansir dari PikiranRakyat-Depok.Com mengenai syarat menjadi penerima Bansos UMKM Program PENA.

Baca Juga: 9 Tempat Gudeg di Jakarta Utara, Rasa Otentik dan Legit!

Sebelum mendaftar untuk menjadi Penerima Bansos UMKM yang ingin mendapatkan bantuan Program PENA, kamu harus memenuhi syarat berikut ini.

- Berusia Produktif yakni berusia 20-40 tahun.

- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

- Terdata sebagai penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Cek Besaran Dana yang Didapat dan Info Nama Penerima BLT PIP Kemdikbud 2023 di pip.kemdikbud.go.id

- Dalam satu Kartu Keluarga tidak ada anggota keluarga Disabilitas dan lansia.

- Diprioritaskan sebagai Penerima Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau Rumah Sejahtera Terpadu (RST).

- Memiliki usaha yang setidaknya telah berjalan selama setahun atau setidaknya sudah memiliki membangun usaha.

- Setuju untuk keluar dari Data DTKS dan penerima bansos jika diterima di program PENA.

Baca Juga: Aksi Demo Nakes di Kawasan DPR RI, Polisi Menyiapkan Rekayasa Lalin

Adapun cara daftar menjadi penerima bansos UMKM dari Kemensos ini cukup mendaftar melalui pendamping PKH di wilayah masing-masing.

Pertama, pendamping PKH di setiap daerah akan melakukan pemutakhiran data penerima bansos. penerima PKH yang memenuhi syarat akan didaftarkan menjadi calon penerima Program PENA.

Selanjutnya, Kemensos akan memverifikasi dan memvalidasi data yang dikumpulkan oleh Pendamping PKH. kemudian Mensos akan menetapkan siapa saja yang berhak mendapatkan Bansos UMKM program PENA tersebut.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah