Siapa Saja yang Berhak Jadi Penerima Bansos 2023? Perhatikan 7 Syaratnya Berikut

- 7 Agustus 2023, 16:40 WIB
Berikut ini syarat dan kategori masyarakat bisa menjadi penerima bansos 2023, harus terdaftar di DTKS.
Berikut ini syarat dan kategori masyarakat bisa menjadi penerima bansos 2023, harus terdaftar di DTKS. /ANTARA/Reno Esnir

Namun jika anda ingin mendaftar di DTKS, maka anda perlu tahu 7 syarat-syarat nya berikut ini.

Dan berikut adalah 7 syarat rumah tangga yang tidak dapat diusulkan DTKS.

Baca Juga: 7 Tempat Makan Rawon Terenak dan Terbaik di Jakarta Timur, Catat!

1. Warga atau calon pendaftar ber-KTP non DKI Jakarta.
2. Tak berdomisili di DKI Jakarta.
3. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/ PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD.

4. Rumah tangga memiliki mobil.
5. Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp 1 Milyar Rupiah).

6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk tertentu (tidak termasuk air isi ulang).
7. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

Baca Juga: Contoh Pidato Singkat HUT ke 78 Republik Indonesia 2023, tentang Menghormati Pengorbanan Para Pahlawan

Namun usai semua proses pendaftaran dilakukan, belum tentu si pendaftar langsung terdaftar atau terverifikasi menjadi penerima bansos begitu saja.

Karena DTKS juga akan menyeleksi para pendaftar melalui beberapa tahapannya berikut ini.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah