Namun jika anda ingin mendaftar di DTKS, maka anda perlu tahu 7 syarat-syarat nya berikut ini.
Dan berikut adalah 7 syarat rumah tangga yang tidak dapat diusulkan DTKS.
Baca Juga: 7 Tempat Makan Rawon Terenak dan Terbaik di Jakarta Timur, Catat!
1. Warga atau calon pendaftar ber-KTP non DKI Jakarta.
2. Tak berdomisili di DKI Jakarta.
3. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/ PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD.
4. Rumah tangga memiliki mobil.
5. Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp 1 Milyar Rupiah).
6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk tertentu (tidak termasuk air isi ulang).
7. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.
Namun usai semua proses pendaftaran dilakukan, belum tentu si pendaftar langsung terdaftar atau terverifikasi menjadi penerima bansos begitu saja.
Karena DTKS juga akan menyeleksi para pendaftar melalui beberapa tahapannya berikut ini.