PR DEPOK - Informasi cara membuat KKS cepat untuk masyarakat yang berstatus KPM bisa disimak melalui artikel ini.
Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan dari pemerintah, harus berstatus KPM (Keluarga Penerima Manfaat).
Untuk menjadi KPM masyarakat harus mendaftarkan diri ke DTKS, bisa dilakukan secara online maupun offline.
Baca Juga: Mahkamah Agung Ubah Vonis Ferdy Sambo, Hukuman Mati Diubah Jadi Penjara Seumur Hidup
Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS), hanya dimiliki oleh masyarakat kurang mampu dan berhak menerima bantuan dari pemerintah.
KKS digunakan untuk menampung dana atau bantuan yang disalurkan dari pemerintah, yang kemudian nantinya dicairkan di Bank Himbara.
Masyarakat yang sudah berstatus KPM disarankan untuk memiliki KK karena untuk mempermudah mendapatkan bansos.
Baca Juga: Harry Maguire Dipantau Dua Klub, Manchester United Langsung Prioritaskan Bek Muda Jean-Clair Todibo
Untuk itu, masyarakat yang baru menjadi KPM bisa langsung membuat KKS dengan menyertakan beberapa berkas.