Bagi KPM yang belum menerima bantuan ini pada Juli 2023 lalu, artinya akan menerima bulan Agustus atau September 2023 mendatang.
Penerima bansos PKH 2023 adalah masyarakat yang sudah memenuhi syarat dan kriteria yang tela ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
Baca Juga: Recommended! 6 Tempat Makan Bakso di Pacitan Jawa Timur, Ada Bakso Beranak
Berikut ini syarat dan kriteria penerima bansos PKH 2023:
Syarat Penerima PKH 2023
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditandai dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
Baca Juga: Top Bingits! Ini 7 Tempat Gudeg Paling Ngeunah di Bandung, Berikut Alamatnya
2. Merupakan keluarga miskin dan rentan miskin yang terdata di desa atau kelurahan setempat.
3. Bukan anggota atau keluarga ASN/PNS, TNI/Polri aktif
4. Terdaftar sebagai Penerima Manfaat (PM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
Baca Juga: Sudah Lakukan Kudeta, Militer Niger Sebut akan Tuntut Presiden dengan Tuduhan Pengkhianatan