Sebelumnya, penerima BPNT disebut sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang merupakan calon penerima bantuan yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Mantap Kuahnya! 5 Rekomendasi Bakso di Parepare Jangan Lewatkan, Ini Lokasinya
DTKS memiliki peran penting dalam menyeleksi calon penerima BPNT melalui uji seleksi kelayakan dan tahapan evaluasi lainnya.
Setiap KPM yang memenuhi syarat akan mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp200.000 per bulan.
Sistem penyaluran bantuan ini tidak sama untuk setiap daerah, dimana dalam penyalurannya penerima manfaat bisa menerima bantuan tunai selama dua bulan sekaligus, senilai Rp400.000, atau tiga bulan sekaligus dengan nilai total Rp600.000.
Pelaksanaan ini disesuaikan dengan ketentuan dan kebijakan pemerintah daerah setempat di mana KPM tersebut tinggal.
Baca Juga: Enaknya Gudeg di Jakarta Timur! Inilah 10 Tempat Favorit yang Harus Kamu Coba
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai calon penerima Program BPNT 2023, berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti: