Bantuan Sosial PKH dan BPNT Agustus 2023 Siap Disalurkan! Simak Panduan Penerimaannya

- 17 Agustus 2023, 11:50 WIB
Ilustrasi - Penyaluran bantuan sosial PKH dan BPNT pada bulan Agustus ini.
Ilustrasi - Penyaluran bantuan sosial PKH dan BPNT pada bulan Agustus ini. /Instagram @desa_cigintung/

PR DEPOK – Pada bulan Agustus 2023, ada kabar gembira bagi masyarakat Indonesia yang berhak menerima Bantuan Sosial PKH dan BPNT.

 

PKH dan BPNT tersebut kabarnya siap disalurkan untuk meringankan beban ekonomi keluarga penerima manfaat.

Bagi Anda yang ingin mendapatkan informasi lengkap tentang proses penerimaan PKH dan BPNT ini, penting untuk memahami panduan yang telah disiapkan.

Oleh karena itu, simak rangkuman PikiranRakyat-Depok.com ini dengan seksama agar Anda tidak melewatkan kesempatan untuk menerima bantuan sosial PKH dan BPNT pada bulan Agustus ini.

Baca Juga: Daftar Rekomendasi 6 Rumah Makan di Magelang, Tempatnya Bersih dan Nyaman

Tidak lama lagi, masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di bulan Agustus 2023 akan segera merasakan manfaatnya.

Bagi para penerima manfaat dari PKH, uang tunai dengan nominal beragam kabarnya akan segera cair.

 

Kebijakan ini mencakup 7 kategori masyarakat yang telah terverifikasi sebagai penerima manfaat pada portal resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Kategori-kategori ini termasuk anak-anak Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Atas; lansia; penyandang disabilitas; ibu hamil; serta balita.

Baca Juga: 8 Bakso di Yogyakarta yang Paling Rekomen, Terkenal Enak dan Tidak Pernah Sepi

Berikut adalah detail besaran dana bantuan PKH untuk bulan Agustus 2023:

  1. Anak SD: Rp225.000
  2. Anak SMP: Rp375.000
  3. Anak SMA: Rp500.000
  4. Lansia: Rp600.000
  5. Penyandang disabilitas: Rp600.000
  6. Ibu hamil: Rp750.000
  7. Balita: Rp750.000

 

Namun, perlu diingat bahwa bantuan sosial BPNT memiliki perbedaan. Penerima BPNT akan menerima uang tunai sebesar Rp200.000 setiap bulannya.

Namun, ada perubahan dalam mekanisme pencairan untuk bulan Agustus 2023. Kabarnya, bantuan ini akan dicairkan untuk dua bulan, sehingga para penerima bisa mendapatkan total uang tunai sebesar Rp400.000.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 17 Agustus 2023: Leo, Capricorn, dan Aquarius Merasa Kesepian?

Perlu diingatkan juga bahwa pencairan bantuan BPNT Agustus 2023 akan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Ini berarti, pencairan bisa dilakukan dalam jangka waktu sebulan sekali, atau dalam bentuk tahap-tahap yang lebih panjang, yaitu dua atau tiga bulan.

 

Proses penyaluran bantuan PKH dan BPNT Agustus 2023 akan dilakukan melalui berbagai penyalur, termasuk BNI, BRI, BTN, Bank Mandiri, serta Kantor Pos.

 Sebelum menerima bantuan, sangat penting bagi para penerima manfaat untuk melakukan pengecekan apakah nama mereka masih terdaftar sebagai penerima PKH dan BPNT untuk bulan Agustus 2023.

Baca Juga: Polusi Jakarta Masuk 5 Besar Dunia, Nomor 1 Indonesia Ternyata Kota Tangerang dan Tangsel

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek status penerimaan:

  • Akses laman resmi cekbansos.kemensos.go.id
  • Isi kolom dengan nama dan alamat lengkap
  • Masukkan kode unik yang diberikan
  • Klik tombol ‘Cari Data’

 

Bagi mereka yang namanya terdaftar, semua informasi detail tentang bantuan PKH dan BPNT Agustus 2023, termasuk status dan jadwal pencairan, akan tersedia secara lengkap.

Jadi, pastikan untuk mengikuti langkah-langkah di atas agar tidak melewatkan manfaat yang telah disiapkan oleh pemerintah.***

 

Editor: Cecev Handoyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah