Namun, ada beberapa persyaratan umum yang perlu dipenuhi oleh UMKMK agar dapat memenuhi syarat untuk menerima KUR.
Dokumen-dokumen legal dan perizinan ini merupakan bagian penting dari proses pengajuan Kredit Usaha Rakyat ke Bank.
Berikut adalah beberapa dokumen legalitas dan perizinan yang minimal harus dimiliki oleh debitur ketika mengajukan KUR kepada Bank.
Baca Juga: 3 Jenis Paket KUR BRI, Tawarkan Kredit hingga Rp500 Juta bagi UMKM
Dokumen legalitas dan perizinan yang wajib dimiliki UMKMK untuk pengajuan KUR
- Identitas Pribadi: Debitur diwajibkan untuk menyediakan dokumen identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Kartu Keluarga (KK).
- Legalitas Usaha: Dokumen-dokumen yang mengonfirmasi legalitas usaha harus disertakan, seperti akta pendirian dan akta perubahan usaha.
- Perizinan Usaha: Debitur harus menyediakan perizinan usaha yang diperlukan, seperti Surat Izin Usaha (SIU), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Domisili (SK Domisili).
- Catatan Keuangan: Dokumen yang mencerminkan catatan pembukuan atau laporan keuangan usaha juga perlu disertakan. Ini membantu bank dalam menilai kelayakan debitur untuk menerima KUR.
- Bukti Agunan: Debitur diharuskan menyediakan salinan bukti agunan, yang merupakan jaminan untuk KUR yang diajukan.
Baca Juga: Plafon KUR 2023 Naik Jadi Rp100 Juta Tanpa Jaminan, Cek Syarat dan Cara Ajukan Pinjaman di Sini
Dalam upaya untuk memperoleh Kredit Usaha Rakyat dan mendukung perkembangan UMKM, para debitur harus memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan ini.