Cara Cek Pencairan BPNT 2023 Secara Online Lewat HP, Ini Langkah-langkahnya

- 21 Agustus 2023, 17:00 WIB
Berikut ini cara cek pencairan dana bansos BPNT 2023 secara online lewat HP.
Berikut ini cara cek pencairan dana bansos BPNT 2023 secara online lewat HP. /YouTube/Kemensos

3. Pilih Wilayah Penerima Manfaat: Selanjutnya, pilih wilayah atau lokasi tempat Anda menerima manfaat BPNT. Hal ini membantu sistem untuk mengidentifikasi lokasi Anda dan memproses data dengan lebih akurat.

Baca Juga: Ini Fakta Menarik dari Kegagalan Misi Bulan Luna 25 Rusia

4. Ketik Nama Sesuai KTP: Masukkan nama Anda sesuai dengan identitas KTP Anda. Pastikan pengetikan nama dilakukan dengan cermat dan benar.

5. Isi Kode Huruf: Di tahap ini, Anda akan diminta untuk mengisi kode huruf yang ditampilkan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa Anda adalah manusia yang sedang menggunakan layanan ini, bukan bot otomatis.

6. Cari Data atau Batalkan: Setelah mengisi semua data yang diminta, Anda memiliki dua pilihan. Jika ingin melanjutkan dan mencari informasi, pilih "Cari Data". Namun, jika Anda ingin membatalkan pencarian, Anda dapat memilih opsi "Batal".

Cek Status Pencairan BPNT 2023:

Baca Juga: Ungkap Rahasia Orang Tua Jang Hui Soo, Ini Spoiler dan Link Nonton Drakor Moving Episode 10 dan 11

Setelah melewati langkah-langkah di atas, Anda akan diberikan informasi mengenai status pencairan BPNT 2023. Informasi ini termasuk tanggal pencairan, jumlah nominal yang telah dicairkan, dan status terbaru terkait bantuan yang Anda terima.

Peningkatan Nilai Bantuan

Sebagai informasi tambahan, program BPNT 2023 telah mengalami peningkatan dalam nilai bantuan yang diberikan kepada penerima manfaat. Sebelumnya, bantuan yang diberikan sebesar Rp200.000 per bulan.

Namun, pada bulan Juni dan Mei 2023, nilai bantuan telah ditingkatkan menjadi Rp400.000 per bulan, memberikan bantuan yang lebih substansial kepada masyarakat yang membutuhkan.

Baca Juga: Hari Pertama ASN WFH, Polusi Jakarta Turun dari Posisi 5 Besar Dunia, Kalimantan Kini Jadi yang Terburuk

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah