PKH Tahap 3 Cair Agustus 2023, Cek Proses Penyaluran dan Pencairan Bansos di Sini

- 22 Agustus 2023, 15:04 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos PKH tahap 3 pada Agustus 2023.
Ilustrasi penyaluran bansos PKH tahap 3 pada Agustus 2023. /ANTARA/Harviyan Perdana Putra//

PR DEPOK - PKH tahap 3 dijadwalkan akan kembali cair pada Agustus 2023. Seperti yang telah dijadwalkan, penyaluran PKH dibagi ke dalam empat tahap, di mana pencairan dilakukan setiap 3 bulan sekali.

Pada Agustus 2023, pencairan telah masuk ke pencairan PKH tahap 3 yang telah berlangsung sejak Juli dan akan berakhir pada September 2023 mendatang.

Adapun penyaluran PKH tahap 3 diprediksi akan berlangsung mulai minggu ini hingg akhir bulan. Pemerintah meminta para KPM untuk rajin mengecek melalui aplikasi yang terdapat di handphone untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai penyaluran PKH tahap 3.

Baca Juga: Ingin Sarapan di Kediri? Berikut 4 Tempat Kuliner Bubur Ayam yang Ramai Pembeli, Cek Alamatnya

Dalam mempersiapkan proses penyaluran PKH tahap 3 Bulan Agustus 2023, pemerintah tentunya harus mempersiapkannya terlebih dahulu, apalagi jadwal penyaluran tahap 3 sudah memasuki akhir bulan Agustus.

Berikut Proses Persiapan penyaluran PKH kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa disimak melalui artikel berikut ini yang dirangkum oleh PikiranRakyat-Depok.Com dari Kementerian sosial.

Proses Penyaluran PKH

- Pertama, Kemensos melakukan konfirmasi data rekening penerima bantuan sosial kepada bank penyalur melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.

Baca Juga: 9 Rekomendasi Warung Soto Ayam Terenak di Surabaya dengan Harga Mahasiswa, Catat Lokasinya

Bank penyalur melaksanakan konfirmasi data penerima bantuan sosial melalui sistem perbankan berdasarkan data rekening yang telah dikirimkan Kemensos melalui aplikasi OMSPAN.

- Kedua, Kemensos menerima dan mengecek data BNBA (By Name By Address) penerima bansos PKH beserta SK Penetapan, untuk mengajukan dana ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

- Selanjutnya Kemensos menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) PP dan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk mengajukan penyaluran bansos per tahap ke KPPN.

Baca Juga: Wow, Teknologi AI Ini Diklaim Bisa Baca Pikiran Manusia

- KPPN menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Dana (SP2D) penyaluran bansos PKH ke Kemensos dan menyampaikan data detail SP2D ke Bank penyalur.

Ketiga, Pembuatan Surat Pemindahbukuan/Standing Instruction (SI) ke Bank Penyalur Pusat.

Keempat, Bank Penyalur melaksanakan pemindahbukuan/Standing Instruction (SI) dana bantuan sosial non tunai PKH dari rekening pemberi bantuan ke rekening penerima bantuan sosial atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: Sinopsis Film Acts of Violence, Aksi Bruce Willis Membantai Pelaku Perdagangan Manusia

- Penyampaian informasi penyaluran bansos PKH oleh Lembaga Bayar.

- Laporan hasil pemindahbukuan oleh Bank penyalur mengenai rekening penerima bantuan yang tidak bertransaksi atau tidak dipergunakan selama 30 hari.

- Dinsos dan Bank Penyalur melakukan koordinasi terkait Pencairan atau penarikan dana bantuan sosial PKH.

- Penarikan dana bantuan sosial PKH oleh KPM melalui e-Waroeng, Agen Bank atau melalui ATM.

Demikian, informasi mengenai proses penyaluran dan pencairan bantuan sosial PKH tahap 3 Agustus 2023 kepada Penerima Manfaat, Semoga bermanfaat.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x