PKH Rp500.000 dan Rp750.000 Sudah Cair Agustus 2023, Ini Cara Mencairkan di Bank Himbara dan Kantor Pos

- 29 Agustus 2023, 12:09 WIB
Ilustrasi pencairan PKH
Ilustrasi pencairan PKH /Twitter @KemensosRI

PR DEPOK - Bansos PKH sudah cair di Agustus 2023, ini merupakan kabar baik bagi penerima bantuan sosial uang tunai. Pencairan kali ini ada perbedaan dari sebelumnya, masyarakat akan ada yang menerima bantuan 2 dan 3 bulan.

Nominal yang kini disalurkan sebesar Rp500.000 dan Rp750.000, yang tetap disalurkan secara bertahap. Meskipun sudah cair, sampai hari ini masih ada KPM yang belum menerimanya.

Bagi KPM yang belum mendapatkan bansos PKH Rp500.000 dan Rp750.000, simak artikel ini hingga tuntas untuk tahu cara mencairkan bansos di Bank Himbara dan Kantor Pos.

Baca Juga: Wuenak Tenan! Ini 8 Pilihan Ayam Bakar di Klaten Paling Disarankan, Lokasi di Sini

Perubahan yang diinformasikan Kemensos tidak hanya perihal nominal tetapi juga skema pencairan bansos PKH 2023.

Menurut skema baru yang sudah berlaku, bansos PKH yang cair di Agustus 2023 akan dicairkan sesuai dengan bansos yang diterima.

Untuk informasi, kedua nominal tersebut akan diterima oleh kategori Ibu Hamil dan Balita. Penerima bansos 2 bulan atau Rp500.000 akan mencairkan di Bank milik negara atau Himbara menggunakan KKS.

Baca Juga: Sudah Tiba di Italia, Romelu Lukaku Akhirnya Kembali ke Tangan Jose Mourinho

Sedangkan, untuk penerima 3 bulan atau Rp750.000 akan mencairkan di Kantor Pos menggunakan KKS dan berkas tambahan lainnya.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x