Pekerja yang di-PHK Tidak Masuk Daftar, DPR Pertanyakan Kesetaraan Data Penerima BLT

- 29 Agustus 2020, 07:15 WIB
ILUSTRASI buruh, pekerja, pabrik.*
ILUSTRASI buruh, pekerja, pabrik.* /ADE MAMAD/PR/

PR DEPOK – Pemerintah telah melakukan pencairan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp600.000 untuk pegawai bergaji di bawah Rp5 juta yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada Kamis, 27 Agustus 2020 lalu.

Bantuan tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan daya beli masyarakat terdampak Covid-19, sehingga ekonomi di Indonesia diharapkan segera pulih.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi DPR RI penyebaran BLT ini menuai sejumlah respon baik kritik maupun saran dari berbagai pihak.

Baca Juga: Pandemi Kembali Jadi Alasan Gunakan Narkoba, Jamal Mantan Pemain Preman Pensiun Jalani Rehabilitasi

Salah satunya adalah Heri Gunawan, Anggota Komisi XI DPR RI yang mengkritik bantuan dengan penerima 15,7 juta orang tersebut.

Ia mengatakan bahwa pemerintah perlu memperhatikan aspek kesetaraan dalam pelaksanaan kebijakan terkait bantuan sosial.

"Jangan sampai ini didahulukan dengan alasan karena datanya yang sudah lebih dulu lengkap. Kami paham kalau niatnya untuk menaikkan daya beli agar sampai akhir tahun ekonomi kita bisa tumbuh, tetapi di satu sisi kan banyak orang-orang yang juga terkena PHK," kata Heri Gunawan dalam rapat dengar pendapat Komisi XI DPR dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kamis, 27 Agustus 2020.

Baca Juga: BMKG: Waspada Hujan Lokal Landa Sejumlah Wilayah Jawa Barat

Lebih lanjut ia menyarankan agar pemerintah memperhatikan kesetaraan ketika membuat program bantuan agar tak menimbulkan kerusuhan sosial.

Politisi Partai Gerindra tersebut juga menyinggung masalah keseragaman dan penyajian data calon penerima bantuan yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah