Pandemi Kembali Jadi Alasan Gunakan Narkoba, Jamal Mantan Pemain Preman Pensiun Jalani Rehabilitasi

- 29 Agustus 2020, 07:07 WIB
KAPOLRESTABES Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya didampingi Kasat Reserse Narkoba AKBP Irfan Nurmansyah sedang memperlihatkan barang bukti penangkapan Zulfikar (39) alias Jamal preman pensiun dan AA (27) di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa Kota Bandung pada Jumat 28 Agustus 2020.*
KAPOLRESTABES Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya didampingi Kasat Reserse Narkoba AKBP Irfan Nurmansyah sedang memperlihatkan barang bukti penangkapan Zulfikar (39) alias Jamal preman pensiun dan AA (27) di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa Kota Bandung pada Jumat 28 Agustus 2020.* /Pikiran-Rakyat.com/Mochamad Iqbal Maulud/

PR DEPOK -  Mantan pemeran film sekaligus serial televisi Preman Pensiun, Jamal alias Zulfikar ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung atas dugaan penyalahgunaan narkotika.

Penangkapan Jamal Preman Pensiun dilakukan pada Kamis 27 Agustus 2020 di rumah kontrakan miliknya di Jalan Cisaranten, Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan bahwa saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa alat penghisap sabu.

Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya juga mengatakan bahwa  Zulfikar alias Jamal Preman Pensiun dinyatakan positif menggunakan obat-obatan terlarang usai menjalani pemeriksaan urine.

“Pada hari Kamis 27 Agustus 2020, tim Satuan Reserse Narkoba melakukan penangkapan kasus narkoba terhadap tersangka berinisial AA da Z (Jamal),” tutur Ulung saat ditemui di Polrestabes Bandung dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Baru, Pemkot Depok Anggarkan Puluhan Miliar Guna Lengkapi Fasilitas RSUD

Menurut Ulung, Jamal Preman Pensiun sebelumnya pernah terjerat kasus serupa pada tahun 2019 lalu.  Namun, saat itu pihaknya tidak mengambil tindakan hukum.

Ulung menambahkan bahwa Jamal Preman Pensiun saat itu tengah menjalani rehabilitasi yang diawasi langsung oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

Jamal Preman Pensiun baru menyelesaikan rehabilitasi pada bulan Maret 2020 lalu. Namun belum genap enam bulan, Jamal diduga kembali menggunakan narkoba akibat kecanduan.

“Sekarang ini, seharusnya tidak melakukan lagi karena dia sudah direhabilitasi, seharusnya kalau sudah direhab dia berupaya untuk tidak menggunakan lagi,” tutur Ulung.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah menjelaskan bahwa penangkapan Jamal Preman Pensiun merupakan hasil dari penyelidikan dan penelusuran terhadap tersangka berinisial AA yang juga ditangkap bersama barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,38 gram.

Irfan menuturkan setelah melakukan penangkapan terhadap tersangka yang kini berusia 27 tahun, AA kemudian mengaku pernah menjual sabu-sabu ke pihak lainnya yaitu Jamal Preman Pensiun.

Baca Juga: Gegara Covid-19 Berujung PHK, Angka Perceraian di Pulau Jawa Melesat, Jabar Tertinggi

Usai menerima keterangan tersebut, Polrestabes Bandung  bergerak untuk menangkap Jamal Preman Pensiun.

“Sedangkan sabu sudah habis digunakan sendiri oleh saudara Z alias Jamal, dan ketika dilakukan tes urine hasilnya positif methamphetamine (sabu-sabu),” tutur Irfan.

Di sisi lain Jamal mengaku situasi tak stabil yang dsebabkan pandemi menjadi alasan ia kembali terjerumus sebagai pengguna narkotika. Ia mengakui bahwa dirinya tergugah untuk mengonsumsi narkoba meski hanya baru satu kali.

“Memang agak berat ketika baru keluar rehab, situasi sedang lockdown, dan memang pekerjaan dan lainnya sedang sulit bagi saya, terakhir kemarin saya tergoda untuk memakai lagi,” tutur Jamal.
Atas tindakannya melanggar ketentuan dengan mengonsumsi obat-obatan terlarang, Jamal dan AA dijerat Pasal 112 Ayat 1 dan atau Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x