Gegara Covid-19 Berujung PHK, Angka Perceraian di Pulau Jawa Melesat, Jabar Tertinggi

- 28 Agustus 2020, 21:52 WIB
Ilustrasi perceraian.
Ilustrasi perceraian. //Pixabay/geralt

PR DEPOK - Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) memaparkan angka perceraian di Pulau Jawa mengalami peningkatan sejak merebaknya pandemi Covid-19 di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktorat Jenderal Badan Pengadilan MARI, Aco Nur di Jakarta pada Jumat 28 Agustus 2020.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Aco Nur mengatakan bahwa dugaan yang melatarbelakangi angka percerain di Pulau Jawa tinggi karean faktor ekonomi.

Baca Juga: Minta BKPM Carikan Investor, Luhut Binsar Pandjaitan: Saya Mau Kembangkan Wisata Medis di Indonesia

Hal itu bisa terlihat dimana banyak pencari nafkah atau seorang suami terpaksa mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh pihak perusahaan di tempat mereka bekerja.

"Akibat Covid-19 kan banyak di-PHK, sehingga ekonomi engga berjalan dengan baik. Hal itu membuat ibu-ibu enggak mendapatkan jaminan dari suaminya," kata Aco Nur.

Lebih lanjut kata dia, mayoritas penggugat cerai yang masuk dalam daftar pengadilan agama dilakukan oleh kaum hawa karena dilandasi faktor ekonomi.

Baca Juga: Komitmen Dukung Pembangunan Keluarga, Mohammad Idris Raih Penghargaan Manggala Karya Kencana

"Kebanyakan penggugat perceraian di Pulau Jawa khususnya di Provinsi Jawa Barat (Jabar), Semarang, dan Surabaya," ucap dia.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x