1. Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP.
2. Bukan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
3. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: 6 Rekomendasi Spot Piknik Seru di Jakarta, Cocok Dikunjungi Saat Libur Akhir Pekan Nanti
4. Bukan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
5. Bukan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
6. Terdaftar di DTKS Kemensos.
Baca Juga: Wenak, Rek! 6 Sajian Kuliner Rawon Terlezat di Magelang yang Khas
Dana bantuan PKH dan BPNT akan disalurkan melalui dua cara. Pertama, dana akan ditransfer ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dikeluarkan oleh Himbara (Himpunan Bank-bank Milik Negara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.