Siapkan 3 Berkas Wajib Ini untuk Cairkan Bansos BPNT dan PKH September 2023

- 5 September 2023, 13:26 WIB
3 berkas yang perlu dipersiapkan untuk mencairkan bansos BPNT dan PKH.
3 berkas yang perlu dipersiapkan untuk mencairkan bansos BPNT dan PKH. /ANTARA/Fikri Yusuf/

PR DEPOK – Penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) wajib memahami persyaratan dan berkas yang diperlukan saat melakukan pencairan dana di kantor pos.

Berkas ini menjadi kunci untuk mendapatkan bantuan sosial yang sangat dibutuhkan.

Kantor pos memiliki peran penting dalam mendistribusikan bantuan sosial PKH dan BPNT kepada keluarga penerima manfaat (KPM).

Baca Juga: Dana PIP Kemdikbud 2023 CAIR Lagi Awal September? Akses pip.kemdikbud.go.id untuk Cek Penerimanya

Mereka akan mengirim undangan pencairan kepada KPM melalui petugas terkait. Ini adalah langkah awal dalam proses pencairan bantuan.

Penting untuk diingat bahwa saat pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT di kantor pos, KPM akan menerima dana rapelan untuk tiga bulan.

Besaran bantuan ini berbeda, dengan BPNT senilai Rp600.000 dan PKH jumlahnya bervariasi sesuai dengan komponen yang diterima.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Tempat Makan Bakso di Cilandak, Jaksel, Bakso Rawit Pedas Nampol

PKH dan BPNT adalah program bantuan reguler yang disalurkan oleh Kementerian Sosial untuk membantu masyarakat yang rentan miskin dan untuk menekan angka kemiskinan.

Program ini memiliki persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh keluarga penerima manfaat.

Salah satu persyaratan utama untuk menjadi penerima PKH dan BPNT adalah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Baca Juga: Aktor Korea Choi Siwon, Jadi Salah Satu Pembicara Pada ASEAN Business Investment Summit 2023 di Jakarta

Pendaftaran ini memastikan bahwa bantuan sosial disalurkan kepada mereka yang membutuhkan dengan benar.

Kriteria penerima PKH 2023 mencakup beberapa komponen, yaitu:

1. Komponen Kesehatan: Termasuk ibu hamil dan balita usia 0-6 tahun, yang masing-masing mendapatkan bantuan sesuai dengan komponen yang mereka wakili.

Baca Juga: Wasekjen Demokrat Imbau Para Kader Tidak Merusak Baliho Anies-AHY: Kita Bukan Partai Kaya

2. Komponen Pendidikan: Termasuk siswa SD, SMP, dan SMA, dengan besaran bantuan yang bervariasi sesuai jenjang pendidikan.

3. Komponen Kesejahteraan Sosial: Termasuk lansia dan penyandang disabilitas, yang masing-masing mendapatkan bantuan sesuai dengan komponen yang mereka wakili.

Kriteria penerima BPNT mencakup beberapa aspek, yaitu:

Baca Juga: PKH Tahap 4 Sudah Cair Lagi? KPM Lansia, Balita, dan Ibu Hamil Bisa Cek Saldo Bank BRI Jika Muncul Tanda Ini

1. Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP.

2. Bukan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

3. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: 6 Rekomendasi Spot Piknik Seru di Jakarta, Cocok Dikunjungi Saat Libur Akhir Pekan Nanti

4. Bukan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

5. Bukan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

6. Terdaftar di DTKS Kemensos.

Baca Juga: Wenak, Rek! 6 Sajian Kuliner Rawon Terlezat di Magelang yang Khas

Dana bantuan PKH dan BPNT akan disalurkan melalui dua cara. Pertama, dana akan ditransfer ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dikeluarkan oleh Himbara (Himpunan Bank-bank Milik Negara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.

Kedua, penyaluran akan dilakukan oleh PT Pos Indonesia, baik di kantor pos, di titik komunitas, atau diantar langsung ke alamat penerima.

Jika Anda menerima undangan dari kantor pos untuk mengambil dana bantuan secara langsung,

Baca Juga: Cara Terdaftar dalam DTKS Kemensos, Bisa Dapat Bansos PKH, BPNT hingga PIP

Anda harus membawa tiga berkas wajib, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, Kartu Keluarga (KK) asli, dan surat undangan pencairan dana dari PT Pos Indonesia.

Dengan memahami syarat dan prosedur ini, diharapkan penerima manfaat PKH dan BPNT dapat dengan mudah dan lancar mengakses bantuan sosial yang mereka butuhkan.

Program ini adalah salah satu upaya nyata pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan.***

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah