Cek Syarat Penerima Bansos PKH, BPNT, dan Lainnya Agar Masuk Dalam Usulan DTKS

- 8 September 2023, 12:00 WIB
Berikut informasi sejumlah syarat penerima bansos PKH, BPNT, dan lainnya agar masuk ke dalam usulan DTKS.*
Berikut informasi sejumlah syarat penerima bansos PKH, BPNT, dan lainnya agar masuk ke dalam usulan DTKS.* /Kemensos/

PR DEPOK - Dalam penyaluran bantuan sosial PKH, BPNT, dan bantuan sosial lainnya, Kemensos menetapkan sasaran Penerima Manfaat berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau sering disebut BDT yaitu Data Base yang berisi kesejahteraan sosial dengan berbagai macam kriteria pada masing-masing individu dan rumah tangga.

 

Lantas bagaimana cara untuk masuk ke dalam Data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar mendapatkan bansos PKH dan BPNT?

Anda bisa masuk ke dalam DTKS melalui 2 jalur, yaitu dengan cara mengusulkan melalui Desa dan Kelurahan, dan mengusulkan secara mandiri dengan aplikasi cek bansos.

Dalam penetapan DTKS tersebut, diperlukan usulan untuk masuk sebagai penerima manfaat dalam DTKS. Usulan tersebut harus memenuhi kelayakan dan kriteria penerima manfaat.

Baca Juga: Info Pencairan Bansos Hari Ini: BPNT September 2023 Sudah Cair, Berapa Besarannya dan di Mana Ambilnya?

Cek syarat kelayakan penerima bantuan PKH, BPNT, dan bansos lainnya yang termasuk ke dalam kriteria usulan DTKS.

  • Angka garis kemiskinan kabupaten masing-masing
  • Keputusan Menteri sosial Nomor 146/HUK/2013 tentang kriteria fakir miskin teregister sebagai berikut:

 

- Tidak memiliki sumber mata pencaharian atau memiliki sumber mata pencaharian, namun tidak mampu memenuhi kebutuhan

- Hanya memiliki kemampuan menyekolahkan anaknya sampai jenjang pendidikan sekolah lanjutan pertama

Baca Juga: KPU Usulkan Percepat Jadwal Pendaftaran Capres dan Cawapres di Pilpres 2024, Ini Alasannya

- Memiliki dinding rumah yang terbuat dari bambu/kayu/tembok dengan kondisi tidak baik/berkualitas rendah, termasuk tembok yang sudah usang/berlumut atau tembok tidak diplester

- Kondisi lantai terbuat dari tanah/kayu/semen/keramik dengan kondisi tidak baik/berkualitas rendah

- Atap terbuat dari injuk, rumbia atau genteng/asbes/seng dengan kondisi tidak baik/berkualitas rendah

 

- Memiliki penerangan bangunan bukan dari listrik atau listrik tanpa meteran

Baca Juga: Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK Online untuk Pengajuan KUR BRI, Mandiri, hingga BNI

- Luas lantai rumah kecil kurang dari 8 m²/orang

- Memiliki sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindungi air sungai/air hujan/lainnya

- Memiliki pengeluaran sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana

- Tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali Puskesmas tau yang disubsidi pemerintah

 

Baca Juga: Rekomendasi 5 Penginapan Nyaman di Banjarmasin, Cocok untuk Istirahat bersama Keluarga Tercinta

- Tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga

Penetapan sasaran (targeting) dilakukan dalam rangka perluasan jangkauan Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Agar sasaran bantuan sosial dapat tepat sasaran kepada Keluarga Penerima Manfaat.

Demikian syarat untuk menjadi penerima manfaat untuk masuk ke dalam usulan DTKS yang dirangkum PikiranRakyat-Depok.com semoga bermanfaat.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah