PR DEPOK - Bagi masyarakat yang belum pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah, mungkin nama kamu belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTKS merupakan data acuan pemberian bansos pemenuhan kebutuhan dasar kepada penerima manfaat.
Salah satu Bansos yang bersumber dari APBN diantaranya, Program Keluarga Harapan (PKH), yang dikabarkan akan cair pada Juli 2023 ini.
Baca Juga: Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1445 H, Ini Link Twibbon Cantik yang Cocok Dibagikan ke Sosmed
PKH diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu yang sudah masuk dalam DTKS Kemensos, dan bagi yang ingin mendapatkan bantuan ini harus terdaftar terlebih dahulu.
Berikut besaran nominal Bansos PKH, yang akan diterima oleh setiap penerima, yang disesuaikan dengan beberapa kategori diantaranya
- Balita/anak usia dini Rp3.000.000 dibagi dalam 4 tahapan.
Baca Juga: Cara Login DTKS Kemensos untuk Cek Siapa yang Berhak Dapat BPNT dan PKH Juli 2023
- Anak Sekolah Dasar (SD) sederajat Rp900.000 dibagi dalam 4 tahapan